PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 hanya difokuskan kepada buruh pabrik rokok.
Kebijakan tersebut diambil setelah anggaran program BLT DBHCHT di Kabupaten Pamekasan mengalami penurunan signifikan, dari Rp 15 miliar pada 2025, menjadi Rp 5 miliar tahun ini.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, pada tahun sebelumnya bantuan masih mencakup dua kelompok penerima, yakni buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau. Namun, karena adanya efisiensi anggaran, bantuan tahun ini tidak lagi menyasar buruh tani tembakau.
“Program ini tahun kemarin mencakup dua klaster, buruh pabrik rokok dan buruh tani. Karena ada efisiensi anggaran, tahun ini hanya bisa meng-cover bantuan untuk buruh pabrik saja,” kata Herman, Rabu (27/5/2026).
Hal tersebut disampaikan Herman saat Dinsos Pamekasan menggelar sosialisasi BLT DBHCHT bersama 158 perusahaan rokok legal di Kabupaten Pamekasan, yang tercatat di Bea Cukai hingga April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, para pimpinan perusahaan diberi kesempatan mengusulkan nama pekerjanya untuk menjadi penerima bantuan BLT DBHCHT tahun 2026.
“Tahun kemarin kita dapat kucuran Rp 15 miliar. Dan pada tahun ini, alhamdulillah masih ada walaupun hanya Rp 5 miliar,” ujar Herman.
Meski anggaran menurun, besaran bantuan yang diterima pekerja tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni Rp 600.000 untuk dua bulan penyaluran atau Rp 300.000 per bulan.
Herman mengatakan, jumlah penerima bantuan masih belum dapat dipastikan karena jumlah perusahaan rokok legal di Pamekasan terus bertambah dan antusias perusahaan dalam mengusulkan pekerjanya juga meningkat.
“Cakupannya masih belum bisa dipastikan karena jumlah perusahaan rokok bertambah dan antusias perusahaan dalam mengusulkan pekerjanya lebih besar,” katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinsos Pamekasan turut menghadirkan perwakilan Kejaksaan Negeri Pamekasan guna mengawasi proses penyaluran bantuan agar berjalan sesuai aturan.
Herman menegaskan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi perusahaan rokok legal untuk mengajukan pekerjanya sebagai penerima bantuan.
“Kami seluas-luasnya memberi kesempatan kepada pimpinan perusahaan rokok untuk mengusulkan tenaga kerja yang akan diusulkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar bantuan yang diterima pekerja nantinya tidak dipotong dalam bentuk apa pun.
“Saya harap para pekerja menerima bantuan ini sesuai nominal yang ditetapkan, tidak ada lagi adanya pemotongan,” tandas Herman.













