• Terkini
  • Trending
  • Semua
Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pesta Mercon di Proppo

Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pesta Mercon di Proppo

1 tahun lalu

Bupati Pamekasan Optimistis Persepam Melaju Mulus di Liga 4

7 jam lalu

Tundukkan Persipuncak Persepam Kokoh di Puncak Grup O Liga 4 Piala Presiden

10 jam lalu

Korwil MBG Pamekasan Ingin Tuduhan Negatif Kepadanya Diproses Hukum Tuntas

11 jam lalu

Akademisi Soroti Rencana Pengembangan Proyek Lapangan Gas Paus Biru

13 jam lalu

Potensi Energi Melimpah, Madura Masih Dihadapkan pada Tantangan SDM dan Kesejahteraan

17 jam lalu

Pamekasan Tanam 370 Pohon di Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia 2026

2 hari lalu

Bea Cukai Sarankan Pengusaha Dalami Data terkait Tuntutan Tarif SKM III Khusus Madura

2 hari lalu

PT. POMI Paiton Dorong IBS PKMKK Kembangkan Ekonomi Sirkular Berbasis Kearifan Lokal

2 hari lalu

Tabrakan Dua Motor di Desa Trasak Pamekasan Tewaskan Dua Pemuda

3 hari lalu

Persepam Kunci Tiket 32 Besar Liga 4 Nasional Usai Tundukkan Persak Kebumen

3 hari lalu

Pengusaha Tembakau dan Rokok Madura Ingin Cukai SKM Golongan Tiga hanya di Madura Saja

3 hari lalu

Pemkab dan Pengusaha Rokok Pamekasan Rencana ke Jakarta Respon Pemberlakuan Cukai Kelas III

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Juni 7, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pesta Mercon di Proppo

Para tersangka memiliki peran masing-masing, termasuk penyumbang dana pembelian mercon dan kembang api

oleh Muchsin Rasyid
7 April 2025
in Hukum, Peristiwa
14 0
1
Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pesta Mercon di Proppo

Para tersangka kasus pesta mercon di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, saat dikenalkan ke media dalam pres rilis, Senin (7/4/2025).

0
SHARES
139
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kasus pesta mercon yang digelar warga Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Senin (31/3/2025) sore, hingga mengakibatkan tewasnya seorang santri RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, membuat Polres mengambil langkah tegas.

Dari kasus itu, Polres Pamekasan, menetapkan 8 tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka itu dijebloskan ke tahanan Polres Pamekasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam pres rilisnya, Senin (7/4/2025) mengatakan, dari delapan tersangka itu, masing-masing memiliki peran. Seperti pemilik kembang api dan mercon berikut rangkaiannya dan yang menyalakan serta penyumbang dana.

“Tindakan para tersangka itu melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke ! KUHP atau pasal 188 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kapolres.

Menurut Hendra, para tersangka itu yakni, AS (40), warga Desa Pangurayan, selaku panitia penanggung jawab pesta kembang api dan pesta mercon.

Kedua, FH (26), warga Desa Pangurayan, panitia pengawas di lokasi. AM (25), warga Desa Pangurayan, sebagai panitia pengawas, sekaligus pemilik rangkaian berbentuk mobil-mobilan. FAY (24), warga Desa Pangurayan yang juga penyumbang empat rangkaian berbentuk pesawat, perahu dan kura-kura.

Kemudian SA (39), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Peyumbang dana Rp 1 juta dan pemilik rangkaian kereta api. ML (30), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, pembuat rangkaian kereta api, menyediakan bahan mercon serta solar, pertalite yang juga bertindak menyalakan petasan.

Sedang AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang, membuat rangkaian kereta api panjang 15 meter dan member dana Rp 400 ribu untuk membeli bahan petasan. Selanjutnya AR (36), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, menyumbang dana Rp 800 ribu, lalu membeli bahan mercon dan penyandang dana dari anggota yang lain berupa rangkaian kereta api.

Dikatakan, barang bukti yang disita mercon yang sudah meledak, serta tempat mercon, berupa kaleng bekas susu, gulungan Koran, selongsong mercon, bata semen cor, botol plastik, berisi campuran pertalite dan solar. Selain itu, dua mercon yang tidak meledak satu buah serpihan botol air mineral.

“Kami juga menyita beberapa buah mercon berikut kaleng susu bekas ledakan, satu kotak kembang api dan satu kaleng susu yang didalamnya terdapat 8 buah mercon yang belum meledak dan serpihan kertas bekas ledakan mercon,” papar kapolres.

Tags: PamekasanPesta MerconPetasanPolresProppoSantri
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Comments 1

  1. Ping-balik: Polwan Polres Pamekasan Bersih-Bersih di Gereja Budaya | Maduranet.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version