• Terkini
  • Trending
  • Semua
Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pesta Mercon di Proppo

Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pesta Mercon di Proppo

1 tahun lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

1 hari lalu

Harga Plastik Global Naik, Pedagang Garam di Pamekasan Tertekan Biaya Produksi

2 hari lalu

Kapolres Pamekasan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima saat Kunker

2 hari lalu

BGN Pamekasan Ingatkan Warga Waspada Dugaan Penipuan Program MBG

2 hari lalu

KONI Pamekasan Minta Perbaikan Fasilitas Olahraga Jelang Porprov

3 hari lalu
Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

3 hari lalu

Pengurus DKP Pamekasan 2025–2030 Dilantik, Fokus Pemajuan Kebudayaan hingga Desa

3 hari lalu

Truk Angkutan Galian C Masuk Kota Lindas Ibu Paru Baya di Dekat Arek Lancor

4 hari lalu

Ulama dan Petani Madura Bersatu Sambut Haji Her dan Gelar Istigasah Jelang Musim Tembakau

4 hari lalu

Kronologi Penangkapan Dua Perantara Sabu di Pademawu

4 hari lalu
Pemerhati Tembakau Soroti Maraknya Rokok Tanpa Cukai Akibat Kebijakan Pemerintah Tak Populis

Pemerhati Tembakau Soroti Maraknya Rokok Tanpa Cukai Akibat Kebijakan Pemerintah Tak Populis

5 hari lalu

Jemaah Calon Haji Pamekasan 2026 Berangkat Sesuai Jadwal

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, April 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pesta Mercon di Proppo

Para tersangka memiliki peran masing-masing, termasuk penyumbang dana pembelian mercon dan kembang api

oleh Muchsin Rasyid
7 April 2025
in Hukum, Peristiwa
14 0
1
Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pesta Mercon di Proppo

Para tersangka kasus pesta mercon di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, saat dikenalkan ke media dalam pres rilis, Senin (7/4/2025).

0
SHARES
139
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kasus pesta mercon yang digelar warga Dusun Laok Somor, Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Senin (31/3/2025) sore, hingga mengakibatkan tewasnya seorang santri RR (18), warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, membuat Polres mengambil langkah tegas.

Dari kasus itu, Polres Pamekasan, menetapkan 8 tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedelapan tersangka itu dijebloskan ke tahanan Polres Pamekasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, dalam pres rilisnya, Senin (7/4/2025) mengatakan, dari delapan tersangka itu, masing-masing memiliki peran. Seperti pemilik kembang api dan mercon berikut rangkaiannya dan yang menyalakan serta penyumbang dana.

“Tindakan para tersangka itu melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 187 ke 3 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke ! KUHP atau pasal 188 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kapolres.

Menurut Hendra, para tersangka itu yakni, AS (40), warga Desa Pangurayan, selaku panitia penanggung jawab pesta kembang api dan pesta mercon.

Kedua, FH (26), warga Desa Pangurayan, panitia pengawas di lokasi. AM (25), warga Desa Pangurayan, sebagai panitia pengawas, sekaligus pemilik rangkaian berbentuk mobil-mobilan. FAY (24), warga Desa Pangurayan yang juga penyumbang empat rangkaian berbentuk pesawat, perahu dan kura-kura.

Kemudian SA (39), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan. Peyumbang dana Rp 1 juta dan pemilik rangkaian kereta api. ML (30), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, pembuat rangkaian kereta api, menyediakan bahan mercon serta solar, pertalite yang juga bertindak menyalakan petasan.

Sedang AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Sampang, membuat rangkaian kereta api panjang 15 meter dan member dana Rp 400 ribu untuk membeli bahan petasan. Selanjutnya AR (36), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, menyumbang dana Rp 800 ribu, lalu membeli bahan mercon dan penyandang dana dari anggota yang lain berupa rangkaian kereta api.

Dikatakan, barang bukti yang disita mercon yang sudah meledak, serta tempat mercon, berupa kaleng bekas susu, gulungan Koran, selongsong mercon, bata semen cor, botol plastik, berisi campuran pertalite dan solar. Selain itu, dua mercon yang tidak meledak satu buah serpihan botol air mineral.

“Kami juga menyita beberapa buah mercon berikut kaleng susu bekas ledakan, satu kotak kembang api dan satu kaleng susu yang didalamnya terdapat 8 buah mercon yang belum meledak dan serpihan kertas bekas ledakan mercon,” papar kapolres.

Tags: PamekasanPesta MerconPetasanPolresProppoSantri
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Comments 1

  1. Ping-balik: Polwan Polres Pamekasan Bersih-Bersih di Gereja Budaya | Maduranet.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version