• Terkini
  • Trending
  • Semua

Ogah Damai Seorang Adik di Lawangan Daya Kukuh Laporkan Kakaknya ke Polisi

1 hari lalu

Pansus DPRD Pamekasan Enggan Bahas Raperda SOTK

8 jam lalu

Pamekasan Siapkan Rumah Singgah Pasien di Surabaya

9 jam lalu

Daya Fokus Baca Anak-anak Pamekasan Hanya 15-20 Menit

2 hari lalu

Layanan Administrasi Kependudukan Malam Hari Pamekasan Jadi Rujukan Se-Indonesia

3 hari lalu

Bocah Ahmad Ghatan Penjual Kerupuk yang Kuasai Warkop dan Puluhan Toko di Pamekasan

3 hari lalu

UIN Madura Lantik Pejabat Baru, Rektor Tekankan Amanah dan Pengembangan Kelembagaan

4 hari lalu

Kegemaran Membaca di Pamekasan Peringkat 4 Terbawah se-Jatim

5 hari lalu

Pamekasan Dorong Pembayaran PBB-P2 Beralih ke Digital, Transaksi Pajak Dipantau Real Time

5 hari lalu

Pertamina Patraniaga Akui Ada Pengurangan Pertalite 6,8 Persen untuk Pamekasan

6 hari lalu

Warga Mengaku Korban Investasi Bodong Jarah Warung di Pamekasan

6 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Perketat Penggunaan Biosolar di Madura

DPRD Sebut Kuota Pertalite Pamekasan Dipangkas 6,8 Persen, Pemkab Bantah ada Pengurangan

6 hari lalu

Terungkap! Istri Kuli Bangunan asal Batumatmar Kabur dengan Seseorang

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, September 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Ogah Damai Seorang Adik di Lawangan Daya Kukuh Laporkan Kakaknya ke Polisi

Setelah beberapa kali upaya mediasi kekeluargaan tidak menemukan titik temu, Budi kembali diperiksa penyidik Polres Pamekasan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam jual beli tanah warisan.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
14 September 2026
in Hukum
10 0
0

Budi Santoso (kopiah) usai menjalani proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (14/9/2026).

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Budi Santoso (59), warga Jalan Stadion, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, pelapor dugaan pemalsuan tanda tangan dalam jual beli tanah warisan, memilih melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur hukum. Keputusan itu diambil, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice (RJ), beberapa kali tidak menemukan kesepakatan.

Budi memenuhi panggilan Polres Pamekasan, Senin (14/9/2026), untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang ia buat sebelumnya. Terlapor, merupakan kakak kandungnya, Utoyo Rahmad.

Diketahui, Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan, Nomor STTLP/B/369/VIII/2026/SPKT/Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, tertanggal (26/8/2026).

Budi mengatakan, pihak keluarga sebenarnya telah berulang kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa melalui proses hukum. Sampai, kata dia, pertemuan dilakukan di tingkat kepolisian, termasuk melalui RJ.

Namun, lanjut Budi, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Menurut Budi, Utoyo Rahmad tetap memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.

“Upaya damai sudah beberapa kali dilakukan. Kami sudah mencoba musyawarah secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik temu. Kalau memang jalur hukum yang dipilih, kami juga akan mengikuti proses hukum,” kata Budi.

Persoalan ini berawal dari munculnya surat pernyataan jual beli tanah warisan, seluas 65 meter persegi di Jalan Purba, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan.

Tanah tersebut ditempati saudara Budi, Faridatul Hasanah, dan disebut telah dijual kepada Jailani, warga Kelurahan Lawangan Daya, dengan harga Rp139 juta.

Budi mengaku tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut. Adiknya, Agus Suharyono, juga disebut tidak pernah memberikan persetujuan atas transaksi tersebut.

“Saya dan Agus tidak pernah merasa tanda tangan. Yang membuat kami semakin heran, KTP saya dan KTP Agus pernah dipinjam Utoyo pada 2024. Katanya untuk keperluan tertentu, tetapi tidak dijelaskan untuk apa,” ujar Budi.

Budi memaparkan, dokumen jual beli itu justru mencantumkan tanda tangan dirinya dan Agus, sementara surat tersebut disebut dibuat pada 2016. Perbedaan waktu itu, kemudian menjadi salah satu dasar dirinya melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan kepada polisi.

“Kalau KTP kami dipinjam tahun 2024, tetapi surat jual belinya disebut tahun 2016, ini yang kami pertanyakan. Saya tidak pernah tanda tangan surat itu,” katanya.

Budi juga mempersoalkan nilai transaksi tanah. Tanah seluas 65 meter persegi tersebut disebut dijual seharga Rp139 juta, sedangkan pihak keluarga memperkirakan nilai pasarnya sekitar Rp1,5 miliar.

”Dijualnya pun, dengan harga yang tidak masuk akal,” sahutnya.

Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa keluarga. Bangunan yang berada di atas tanah itu juga disebut telah dibongkar oleh pihak yang diduga sebagai pembeli. Peristiwa tersebut telah dilaporkan dan proses hukumnya masih berjalan.

Budi menegaskan, dirinya bersama ahli waris lain yang menolak penjualan. Mereka, kata Budi, akan tetap mempertahankan hak atas tanah tersebut.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berlarut-larut. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami akan mengikuti proses hukum sampai selesai. Kami serahkan kepada penyidik dan nanti bagaimana keputusan hukumnya,” ujar Budi.

Bagi Budi, jalur hukum kini menjadi pilihan, setelah upaya damai yang telah ditempuh tidak menghasilkan kesepakatan. Ia juga menyatakan, siap memberikan keterangan maupun bukti, yang diperlukan penyidik untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Tags: Kabupaten PamekasanPemalsuan tandatanganPenjualan tanah sepihakpolres PamekasanSatreskrim Polres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version