PAMEKASAN, MADURANET – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Madura, Novian Dermawan menegaskan bahwa usulan pembentukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan III khusus Madura harus disertai kajian yang realistis dan berbasis data agar dapat diterima pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Novian dalam rapat lanjutan koordinasi Forkopimda bersama pengusaha rokok terkait perkembangan upaya pemberlakuan cukai SKM Golongan III di Pendopo Ronggosukowati Pamekasan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Novian, Bea Cukai sejak awal mendukung pembahasan tersebut karena memiliki tujuan meningkatkan kesejahteraan petani tembakau sekaligus memperkuat industri hasil tembakau lokal.
“Komitmen awal kami memang demi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani di Madura. Kalau pabrik meningkat dan harga jual tembakau tinggi, insya Allah kesejahteraan petani juga meningkat. Itu konsep yang kami dukung,” kata Novian, Kamis (4/6/2026).
Ia menjelaskan, konsep SKM Golongan III juga dipandang sebagai salah satu alternatif untuk menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih menjadi persoalan di berbagai daerah.
Namun demikian, Novian menegaskan bahwa setiap usulan yang akan dibawa ke pemerintah pusat harus didukung data valid mengenai kondisi riil industri rokok Madura, mulai dari harga bahan baku, biaya produksi hingga harga jual yang memungkinkan produk legal mampu bersaing di pasaran.
“Kalau mengusulkan tarif Rp 250 misalnya, harus ada data yang menjelaskan harga pokok produksinya. Harga tembakau berapa, bahan baku lainnya berapa, sehingga muncul angka yang realistis dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut dia, tarif cukai yang sesuai akan membuat harga jual rokok legal berada di kisaran Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per bungkus, sehingga dapat bersaing dengan rokok ilegal yang selama ini beredar di masyarakat.
Novian juga menyebut aspirasi yang berkembang dalam sejumlah pertemuan sebelumnya mengarah pada pemberlakuan SKM Golongan III yang bersifat khusus untuk Madura.
Menurutnya, argumentasi mengenai kekhususan wilayah tersebut perlu diperkuat dengan kajian akademik dan data ekonomi yang menunjukkan karakteristik industri hasil tembakau di Madura berbeda dengan daerah lain.
“Kalau memang usulannya berlaku khusus di Madura karena asas keadilan, silakan saja. Yang penting alasan, data, dan faktanya kuat. Itu yang dibutuhkan ketika nanti dibahas di tingkat pusat,” katanya.
Ia menambahkan, Bea Cukai berperan sebagai mediator yang membantu menjembatani aspirasi daerah dengan pemerintah pusat.
Selain itu, rekomendasi yang dihasilkan juga dapat diperkuat melalui dukungan dari Kantor Wilayah Bea Cukai maupun lembaga terkait lainnya.
Sementara itu, Owner Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro, Fathor Rosi, mengatakan gagasan SKM Golongan III muncul setelah pemerintah pusat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut dia, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha rokok skala kecil untuk bertransformasi ke industri legal sekaligus membantu upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Kami para pengusaha sepakat tarif yang ideal berada di kisaran Rp 250 sampai Rp 300. Kalau Rp 400 masih cukup tinggi bagi industri kecil,” kata Rosi.
Ia mengungkapkan, informasi yang beredar saat ini menyebut pembahasan di tingkat pusat mengarah pada tarif sekitar Rp 550 untuk SKM Golongan 3.
Karena itu, menurut dia, pengusaha Madura perlu menyiapkan argumentasi yang kuat apabila ingin mengusulkan tarif lebih rendah.
“Kita harus menyampaikan kondisi riil dan kemampuan pengusaha Madura. Kalau usulan kita ditolak, setidaknya ada alternatif regulasi lain yang bisa meringankan beban industri rokok lokal,” ujarnya.
Rosi menilai profil industri hasil tembakau Madura yang didominasi usaha kecil dan menengah harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan.
“Kami hanya bisa mengusulkan dan mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang lahir benar-benar memperhatikan kemampuan pengusaha lokal,” Pungkas dia.













