• Terkini
  • Trending
  • Semua
2 PR Siap Produksi Rokok di APHT Pamekasan

2 PR Siap Produksi Rokok di APHT Pamekasan

1 tahun lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

4 jam lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

8 jam lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

9 jam lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

1 hari lalu

PMII Soroti 17 Anggota DPRD Pamekasan Bolos dalam Paripurna

1 hari lalu

Serapan Tembakau di Pamekasan Sudah Mencapai 15.000 Ton

1 hari lalu

Kematian Ibu dan Bayi di Pamekasan Terus Meningkat

2 hari lalu

Kelangkaan BBM Bikin Pelayanan Publik Terganggu Pendapatan Warga Anjlok

2 hari lalu

Sidang Paripurna DPRD Pamekasan Ditunda, 17 Dewan Absen

2 hari lalu

Istri Kuli Bangunan Kabur Bawa Perhiasan Anaknya

3 hari lalu
Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

Pamekasan Siapkan Pendamping Anggaran untuk Program LSDP

3 hari lalu

Kemendagri RI Ungkap Alasan Pamekasan Terpilih Jadi Lokasi LSDP

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, September 4, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

2 PR Siap Produksi Rokok di APHT Pamekasan

Banyak kemudahan yang didapatkan bagi PR yang berproduksi di APHT

oleh Taufiqur Rahman
15 Juli 2025
in Ekonomi
14 1
0
2 PR Siap Produksi Rokok di APHT Pamekasan

Sketasa APHT Kabupaten Pamekasan.

0
SHARES
147
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemanfaatan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, tinggal menunggu waktu. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, sedang menyusun Peturan Bupati (Perbub) tentang perubahan nama dari Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) menjadi APHT.

Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto menjelaskan, secara regulasi, perubahan KIHT menjadi APHT harus ada dasar hukumnya. Di antara dasar hukum itu yakni Perbub sebelum APHT beroeprasi. Perubahan tersebut karena berdasarkan Peraturan Mentrian Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2023 .

“Karena namanya berubah, maka kami menyesuaikan dengan perubahan tersebut berdasarkan PMK nomor 22 tahun 2023 tentang APHT,” terang Basri, Selasa (15/7/2025).

Basri menambahkan, sampai saat ini, sudah ada 2 perusahaan rokok yang sudah menyatakan kesanggupannya untuk produksi rokok. Seiring dengan kesanggupan 2 perusahaan tersebut, maka seluruh fasilitas mulai dari sarana dan prasarana telah dipersiapkan.

“Semua fasilitas sudah kami siapkan. PR yang sudah siap berproduksi tinggal menjalankan,” imbuhnya.

Basri mengungkapkan, ketika PR sudah beroperasi, pengawasan akan dilakukan oleh Bea Cukai. Termasuk pemanfaatan pita cukai. Bagi PR yang sudah beroperasi, akan diberi keringanan terkait pembayaran pita cukai. Misalnya, 3 bulan setelah penjualan maka pembayaran bisa dilakukan ke Bea Cukai.

“APHT akan memberikan kemudahan kepada PR yang sudah beroperasi. Mereka tidak perlu capek-capek membangun gudang dan sarana lainnya. Bahkan, pembayaran cukai bisa dilakukan 3 bulan setelah penjualan,” ungkapnya.

Tags: APHTBea CukaiDispeindagKIHTPabrik RokokPamekasanTembakau
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Taufiqur Rahman

Taufiqur Rahman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version