PAMEKASAN, MADURANET – Polres Pamekasan mengamankan puluhan botol berisi minuman keras (Miras) dari dua lokasi berbeda menjelang hari raya ketupat di wilayah setempat, Jumat (27/3/2026) malam.
Operasi dilakukan Polsek Tlanakan yang menyasar Desa Branta Pesisir dan Desa Bandaran, setelah adanya laporan masyarakat terkait peredaran miras.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tlanakan IPDA Benny Halizah Putra bersama tim.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Miras,” ujar Yoni, Sabtu (28/3/2026).
Pihaknya menerangkan, penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat malam di Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir . Dari rumah warga berinisial H, polisi menyita 10 botol arak ukuran 600 mililiter.
Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran ke lokasi kedua di Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran sekitar pukul 22.30 WIB. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.
“Di antaranya satu dus arak berisi 18 botol, satu dus arak rasa leci berisi 20 botol, lima botol anggur blackcurrant, serta empat dus anggur merah dengan masing-masing berisi 12 botol,” paparnya.
Saat ini, lanjut dia, kedua terduga pemilik miras beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran miras serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya,” pungkas Yoni.













