PAMEKASAN, MADURANET – Kasus rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas mental berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, terungkap setelah korban diketahui hamil hingga melahirkan.
Peristiwa ini bermula saat keluarga mendapati kondisi korban yang tengah hamil. Pada Minggu (28/12/2025), korban kemudian melahirkan bayi perempuan.
Kondisi tersebut memicu kecurigaan keluarga, mengingat korban mengalami gangguan mental dan tidak mampu menjelaskan kejadian yang dialaminya. Keluarga selanjutnya melaporkan kasus itu ke polisi pada Selasa (6/1/2026).
KBO Satreskrim Polres Pamekasan Herman Jayadi mengatakan, penyelidikan sempat terkendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.
“Untuk membuat terang perkara, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban,” ujar Herman, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, penyidik menempuh langkah ilmiah melalui uji DNA paternitas di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Pihaknya memaparkan, hasil analisis DNA menunjukkan kecocokan sebesar 99,9 persen yang mengarah pada pria berinisial AS (50), sebagai ayah biologis bayi tersebut. Polisi mengungkap, AS merupakan saudara ipar korban.
Berdasarkan bukti tersebut, terang Herman, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pada 6 April 2026.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan berikutnya,” kata Herman.
Atas perbuatannya, lanjutnya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.













