• Terkini
  • Trending
  • Semua
Singkirkan Pasar Kota Besar Pasar Kolpajung Raih Juara 2 Nasional Pasar Pangan Aman

Tidak Ada Belajar Mengajar dari Rumah untuk Disdikbud Pamekasan Selama WFH

4 bulan lalu

Dekopinda Persiapkan Kedatangan Gubernur dan Wagub Jatim di Penutupan Harkopnas

11 jam lalu

Bupati Kholilurrahman dan Achmad Syafii Bernostalgia di HUT Ke-85 SMPN 1 Pamekasan

19 jam lalu

DKP Pamekasan Bentuk Ruang Baru Seniman dan Generasi Z Berkarya

1 hari lalu

Menteri Koperasi Dorong Pembangunan SPBUN di Pamekasan, Pemkab Siap Permudah Perizinan

2 hari lalu

Bazar Harkopnas Jatim di Pamekasan Jadi Ajang Promosi Identitas Gebang Salam. 

2 hari lalu
Kerusakan SDN 4 Teja, Dusun Jalan Tinggi, Teha Timur, Pamekasan, akibat kebakaran.

Kondisi Ratusan Gedung SD di Pamekasan Rusak

2 hari lalu

65 Koperasi Desa Merah Putih di Pamekasan Akan Diresmikan Agustus

3 hari lalu

Reaktivasi Pasar Sapi Batubintang Retribusi Digratiskan Selama Empat Pasaran

3 hari lalu

Haji Her Gas Pol Perjuangkan Kesejahteraan Petani Tembakau Pamekasan Tahun Ini

4 hari lalu

Khofifah Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Pamekasan

4 hari lalu
Guru Besar UIN Madura Tawarkan Kurikulum Cinta Tekan Perundungan di Pesantren

Guru Besar UIN Madura Soroti Fenomena Kritik yang Krisis Moral dan Pengetahuan

4 hari lalu
Gubernur Khofifah Borong Produk Unggulan Koperasi IKAFA di Pamekasan

Gubernur Khofifah Borong Produk Unggulan Koperasi IKAFA di Pamekasan

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Juli 26, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Pendidikan

Tidak Ada Belajar Mengajar dari Rumah untuk Disdikbud Pamekasan Selama WFH

Siswa dan pendidik serta tenaga kependidikan tidak termasuk golongan yang bekerja dari rumah

oleh Muchsin Rasyid
8 April 2026
in Pendidikan
10 0
0
Singkirkan Pasar Kota Besar Pasar Kolpajung Raih Juara 2 Nasional Pasar Pangan Aman
0
SHARES
104
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Berkaitan dengan pelaksanaan sistem kerja jarak jauh, tugas kantor dari rumah yang dikenal dengan Work From Home (WFH), untuk pegawai  Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan akan menerapkan hari kerja dan jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Disdikbud Pamekasan, yang  diberlakukan mulai Kamis (8/4/2025).

Aturan penyesuaian sistem jam kerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan yakni, untuk hari Senin – Kamis, jam kerja mulai pukul 07.00 -14.00.  Sedang jam istirahat, pukul 12.00 – 12.30. Untuk hari Jumat, jam kerja pukul 07.00 – 14.00. Jam istirahat pukul 11.30 – 13.00. Sementara untuk Sabtu, jam kerja pukul 07.00 – 13.00 tanpa jam istirhat.

Kepala Disdikbud Pamekasan, Akhmad  Basri Yulianto, mengatakan pemberlakuan sistem jam kerja ini menindaklanjuti surat dari Sekretaris Daerah Nomor: 800/837/432.2026, tanggal 1 April 2026. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor: 67 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan. Ini sudah diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2023 dan wajib dilaksanakan bagi seluruh pegawai ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Menurut Basri, sebelumnya beredar kabar, untuk efisiensi anggaran, jika lembaga pendidikan termasuk siswanya diberlakukan WFH. Padahal tidak begitu, karena WFH ini hanya berlaku untuk ASN eselon IV ke bawah. Sementara bagi ASN eselon III dan eselon II tidak berlaku dan jam kerjanya tetap masuk seperti biasa.

Dikatakan, surat edaran sistem jam kerja ini sudah dikirim ke Koordinator Wilayah Kecamatan (Korwilcam) Bidang Dikbud, pengawas Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta dan Kepala SMP Negeri/Swasta.

“Nah, untuk siswanya jam pelajarannya tidak mesti mengikuti jam kerja gurunya, melainkan sesuai dengan jam pelajaran yang sudah berjalan selama ini. Misalnya untuk siswa PAUD atau siswa SD, biasanya pulang pukul berapa? Ya, tentunya jam pelajarannya tetap seperti biasanya,” kata Basri, kepada Maduranet, Selasa (7/4/2026).

Sekadar diketahui, untuk efisiensi anggaran per April 2026, maka pemerintah menerapkan kebijakan WFH bagi ASN sebanyak satu hari dalam seminggu. Yaitu, setiap hari Jumat.

Tags: DisdikbudEfisiensiPamekasanpendidikanSekolahWFAWFH
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version