PAMEKASAN, MADURANET – Puluhan korban kasus dugaan investasi emas bodong yang sempat bertahan berhari-hari di kantor PT Pegadaian Cabang Pamekasan, akhirnya dapat kembali ke rumah masing-masing Senin (9/3/2026).
Sebelumnya, para korban bertahan di depan kantor Pegadaian untuk menuntut kepastian pengembalian kerugian yang mereka alami.
Kuasa hukum korban, Jailani, mengatakan para korban akhirnya bisa beristirahat di rumahnya setelah tercapai kesepakatan dengan pihak Pegadaian.
“Setelah perjuangan lima hari empat malam, akhirnya korban bisa dikatakan menang,” kata Jailani.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan hasil perundingan panjang antara tim kuasa hukum korban dengan kuasa hukum Pegadaian.
Awalnya, pihak Pegadaian hanya bersedia mengganti kerugian korban yang datanya terverifikasi. Dari total korban, terdapat 144 SBR atau 43 orang yang dinyatakan terverifikasi.
Sementara itu, sebanyak 33 SBR atau 17 korban lainnya belum terverifikasi oleh pihak Pegadaian.
Menurut Jailani, status tidak terverifikasi tersebut bukan karena korban tidak memiliki bukti transaksi gadai, melainkan karena beberapa persyaratan administratif belum lengkap, seperti foto jaminan emas atau penebusan diluar bulan Oktober
“Padahal mereka memiliki bukti yang lengkap, hanya saja ada persyaratan administratif tambahan, yang tidak ada di peraturan direksi,” ujarnya.
Setelah melalui beberapa kali perundingan yang berlangsung berjam-jam, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Pegadaian menyetujui untuk mengganti kerugian seluruh korban, baik yang telah terverifikasi maupun yang belum.
Untuk korban yang belum terverifikasi, lanjut Jailani, akan dilakukan proses verifikasi ulang sebelum pengembalian kerugian dilakukan.
Ia juga menyoroti adanya korban yang telah meninggal dunia dan sebelumnya masuk dalam kategori tidak diverifikasi.
“Kami sejak awal menekankan agar kasus korban yang meninggal dunia juga diverifikasi,” kata dia.
Jailani mengatakan kesepakatan tersebut nantinya akan dilegalkan melalui legitimasi negara agar memiliki kekuatan hukum tetap.
”Dokumen perdamaian akan disahkan melalui notaris atau mekanisme pengadilan sehingga memiliki legitimasi negara,”
Dengan demikian, korban memiliki dasar hukum untuk menuntut apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan.
Ia menambahkan, proses perundingan pada Senin berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga selepas salat Isya.
Meski telah tercapai kesepakatan, waktu dan metode pengembalian kerugian masih akan dibahas lebih lanjut antara kedua pihak.
“Nanti akan dirundingkan lagi bagaimana cara pengembaliannya, apakah bersamaan atau bertahap,” kata dia.
Jailani menegaskan sejak awal para korban tidak berniat melaporkan individu tertentu dalam kasus tersebut.
Menurut dia, korban hanya menuntut tanggung jawab korporasi agar hak mereka dapat dikembalikan.
“Korban hanya menuntut tanggung jawab korporasi. Mereka ingin haknya kembali,” ujar dia.
Ia juga menyebutkan, apabila seluruh kerugian korban telah dikembalikan, maka laporan yang sebelumnya diajukan terhadap Pegadaian hingga ke Jakarta akan dicabut.
“Kalau sudah diganti semua, seluruh laporan akan kami cabut,” katanya.













