• Terkini
  • Trending
  • Semua
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

8 bulan lalu

Investor Asal Yordania Tertarik Kembangkan Kerja Sama Pendidikan dan Wisata di IBS PKMKK Pamekasan

4 jam lalu

Guru di Pamekasan Boleh Libur tapi Wajib Piket Bergantian

7 jam lalu

Pemkab Pamekasan Kebut Penetapan 121 Kepala Sekolah Definitif

13 jam lalu

Demam Piala Dunia 2026 Menjalar ke Pesisir Pamekasan Madura

1 hari lalu

9 Kapus di Pamekasan Masih Berstatus Plt, Pemkab Targetkan Tahun Ini Definitif

1 hari lalu

Bupati Sidak RSUD Smart, Nilai Pelayanan Sudah Baik dan Minta Evaluasi Dilakukan Berkala

1 hari lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

3 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

4 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

4 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

4 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

5 hari lalu

Program Rutin Pamekasan Bersih Bakal Diperluas ke Seluruh Kecamatan

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juni 24, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Pemilik warung sudah berulang kali berusaha memperpanjang kontrak dengan PT KAI namun merasa dipersulit.

oleh Muchsin Rasyid
24 Oktober 2025
in Hukum, Peristiwa
26 0
0
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir
0
SHARES
264
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemilik warung nasi Barokah, Syaiful Bahri, di Jl Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, mendapatkan somasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar segera membongkar warung miliknya. Namun, ia melawan dengan memasang spanduk berisi penolakan.

Tindakan itu dilakukan Syaiful Bahri, warga Dusun Asem Manis II, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, karena kecewa pada PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya di Kamal, Bangkalan, yang mempersulit dirinya ketika hendak memperpanjang kontrak lahan warung ukuran 6 x 5 meter yang ditempatinya.

Pada spanduk itu tertulis “Tolong Pak Polisi, warung ini diultimatum 3X akan dibongkar oleh PT KAI Kamal Daops 8 Surabaya karena memutus kontrak sepihak. Bila dibongkar perbuatan melanggar hukum.”

Banner itu, menarik perhatian warga dan pengendara bermotor yang melintas di jalan itu.

Syaiful, didampingi kuasanya, H Abd Gafur, Ketua DPD Rumah Juang Prabowo (Rampas) Pamekasan, mengatakan, ia bersedia membongkar sendiri warungnya, jika lahan ini digunakan untuk kepentingan PT KAI. Misalnya akan dibangun rel KA.

“Tanpa alasan yang jelas, warung saya disuruh pindah, tentu saya tidak mau. Karena selama ini, saya tidak pernah melanggar aturan perjanjian sewa,” ujar Syaiful, kepada Maduranet, Jumat (24/10/2025).

Menurut Saiful, sewa lahan sudah dilakukan sejak tahun 2004, dengan harga sewa Rp 1.200.000 juta per tahun, yang diperpanjang setiap lima tahun. Sebelum habis masa sewanya pada 31 Juli 2024, ia mendatangi PT KAI untuk memperpanjang sewa, namun dipersulit. Bahkan sampai bolak-balik enam kali ke PT KAI, tidak mendapat tanggapan.

Setelah DPD Rampas Pamekasan mengadu pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai persoalan ini, pada 8 Oktober 2025, Komnas HAM bersurat pada PT KAI. Di antara isinya, meminta penjelasan dasar hukum dan pertimbangan PT KAI tidak memperpanjang kontrak di lokasi lama, serta menawarkan kontrak baru di lokasi berbeda pada dirinya. Penjelasannya itu diminta Komnas HAM paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

Ternyata, pada 17 Oktober 2025, ia mendapat surat peringatan dari Manajer Komersialisasi Non Angkutan Madura, PT KAI Daop 8 Surabaya, Sugeng Cahyadi, agar mengosongkan dan membongkar warungnya paling lambat tujuh hari, sejak surat ini dibuat. Bila tidak, maka PT KAI akan melakukan penertiban. Dan PT KAI tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan barang, termasuk risiko yang timbul dari penertiban itu.

“Bagaimanapun juga, saya tetap bertahan tidak akan pindah,” kata Syaiful.

Tags: PamekasanPT Kereta Api IndonesiaSomasiWarung Nasi
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version