• Terkini
  • Trending
  • Semua

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

2 bulan lalu
Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

Membuat Web Kebangsaan Jadi Cara Santri di Pamekasan Rayakan HUT ke-81 RI

8 jam lalu

Kukuhkan Paskibraka Pamekasan, Bupati Ingatkan Ancaman Lunturnya Nasionalisme

21 jam lalu

Bupati Pamekasan Kunjungi Warga Perbaiki Jalan Swadaya di Proppo

1 hari lalu
Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

Pedagang Rela Antri  4 Hari Demi Jual Tembakau ke Bawang Mas

1 hari lalu

Warga Lawangan Daya Isap Sabu di Rumah Kosong

1 hari lalu

Berstatus Saksi Direktur CV Dzarrin Dipulangkan Usai Diperiksa Polres Pamekasan

2 hari lalu

Ketua DPRD dan Bupati Pamekasan Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

2 hari lalu

Dua Kampung Nelayan Merah Putih di Pamekasan Mulai Dibangun

2 hari lalu

Pabrik Asal China ke Madura Diharap Tidak Merusak Tatanan Akar Budaya

3 hari lalu

BPP Tembakau Pamekasan 2026 Naik, Lahan Sawah Tertinggi 9,92 Persen

3 hari lalu

Diduga Gas Bocor Dua Rumah di Pamekasan Hangus

3 hari lalu

Lapas Pamekasan Gandeng Bupati Kholilurrahman Semarakkan HUT Ke-81 RI Bersama Warga Binaan

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Agustus 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi di Kecamatan Proppo, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sabu seberat lebih dari 54 gram serta uang tunai Rp 10,4 juta.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
19 Juni 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Dokumentasi Humas Polres Pamekasan.

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dari dua perkara berbeda dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 54,44 gram.

Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Suyanto mengatakan, seluruh pengungkapan tersebut dilakukan secara simultan.

Menurut Suyanto, pengungkapan bermula dari penggerebekan di sebuah kamar rumah milik pria berinisial J yang diduga sebagai pengedar narkotika.

“Saat dilakukan penggerebekan, anggota menemukan dua orang laki-laki yang sedang menguasai narkotika jenis sabu,” kata AKP Suyanto dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).

Ia menjelaskan, dua orang tersebut diketahui berinisial MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, serta AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota, Kabupaten Pamekasan.

Dari tangan keduanya, pihaknya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pipet kaca dengan berat kurang lebih 1,64 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, lanjut Suyanto, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari J yang berada di lokasi yang sama dan diduga berperan sebagai penyedia atau pengedar.

“Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu tersebut mereka peroleh dari saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ujarnya.

Berbekal pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penggeledahan lebih lanjut di rumah milik J yang berada di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor.

“Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar, yakni narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai sekitar 52,8 gram,” ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 10.400.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan yang berada di atasnya.

AKP Suyanto menjelaskan, pihak kepolisian menerapkan pasal berbeda terhadap para tersangka sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

“Untuk dua tersangka pengguna, yakni MKS dan AK, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Suyanto.

Sementara itu, tambah dia, tersangka J yang diduga berperan sebagai pengedar dijerat pasal lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yakni pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup,” kata Suyanto.

Ia menegaskan, Polres Pamekasan berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika dan tidak akan memberikan ruang bagi jaringan pengedar di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegasnya.

Tags: Kecamatan ProppoNarkobaNarkotika jenis sabuPenggrebekan sabupolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version