• Terkini
  • Trending
  • Semua

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

4 bulan lalu

Tomas Palengaan Datangi Pendopo Bupati Nyatakan Penolakan Pembangunan Indomaret

4 jam lalu

Wagub Jatim Apresiasi SE Bupati Pamekasan ditengah UHC Posisi Cut Off

11 jam lalu

Pemkab Pamekasan Akan Beli Damkar Mini

11 jam lalu
Cek Pelayanan RS Moh Noer Wagub Emil Ajak Staf Tingkatkan Kualitas

Cek Pelayanan RS Moh Noer Wagub Emil Ajak Staf Tingkatkan Kualitas

1 hari lalu

Wagub Jatim Ajak Pemkab Pamekasan Proaktif Cek Desil Warga

1 hari lalu

Muara Jumiang Dangkal, Bupati Pamekasan Dorong Penanganan lewat APBD Jatim 2027

1 hari lalu

80 Pabrik Rokok di Pamekasan Aktif Daftarkan BPJS

1 hari lalu

Viral Parkir Kafe di Halaman Kantor DPRD Pamekasan

1 hari lalu

HUT Ke-81 TNI, Dandim Pamekasan Berikan Potongan Tumpeng Pertama kepada Bupati

1 hari lalu

Festival Drumband Dongkrak Ekonomi UMKM di Pamekasan

2 hari lalu

Danrem 084 Prioritaskan Madura, Sebut Pamekasan Berpotensi Jadi Penggerak Akselerasi Pembangunan

3 hari lalu

RSUD Smart Pamekasan Gratiskan Biaya Pasien Desil 7

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Oktober 6, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Pendidikan

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

semua guru dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, tidak ikut libur di semester genap tahun ajaran 2025/2026.

oleh Muchsin Rasyid
19 Juni 2026
in Pendidikan
12 1
0

Momen siswi-siswi SDN Jalmak I menyambut kedatangan Kemendikdasmen ke Pamekasan.

0
SHARES
128
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Memasuki libur sekolah semester genap tahun ajaran 2025/2026 yang berlangsung selama 3 minggu, mulai Minggu (21/6/2026) hingga Minggu (11/7/2026), semua guru dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan, tidak ikut libur. Melainkan tetap masuk seperti biasa. Sesuai hari kerja dan jam kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN), di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Aturan ini tertuang dalam keputusan Kepala Disdikbud Pamekasan, Nomor: 400.3/1056/432/.301/2025 tentang Kalender Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD dan SMP, yang ditandatangani Kadisdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, tertanggal 17 Juni 2026. Dan pemberitahuan ini sudah disampaikan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Korwilcam Biddikbud) se Pamekasan. Kemudian Pengawas TK, SD dan SMP, Penilik, Kepala TK, SD dan SMP negeri/swasta.

Kadisdikbud Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto, yang dimintai konfirmasinya mengatakan, guru dan tenaga pendidik merupakan ASN. Maka, statusnya sama dengan ASN yang lain. Seperti pegawai pemkab, pegawai rumah sakit dan pegawai yang lain. Jadi, beda antara jam pembelajaran siswa dengan ASN. Jika siswanya libur, tidak berarti gurunya ikut libur juga. Bukan begitu pemahamannya.

“Pada saat libur siswa, ASN Pendidik dan Tenaga Pendidik, tetap masuk dan wajib melakukan faceprint (geometri wajah yang digunakan sebagai data biometrik), sesuai hari kerja dan jam kerja,” ujar Basri Yulianto, kepada Maduranet.com, Jumat (19/6/2026).

Ditegaskan, regulasi jam ASN susah diatur. Mulai dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Lalu Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) dan Reformasi Birokrasi (RB), Nomor: 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

Selanjutnya kata Basri, juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Menengah ( Permendikdasmen) Nomor: 11 Tahun 2025, tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dan yang terakhir, Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan, Nomor. 67 tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Menurut Basri, guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K Paruh Waktu (PW), jam kerjanya juga diatur di dalam Permendikdasmen, tentang beban kerja guru selama 37 jam ditambah 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat. Jika kemudian ada anggapan siswa libur, lalu gurunya ikut diliburkan, maka jam kerja guru berkurang.

“Jika siswa libur kemudian gurunya juga minta libur, itu melanggar ketentuan yang ada. Mulai dari perpres hingga perbup. Bila siswanya libur bukan berarti gurunya tidak ada pekerjaan. Pasca kelulusan, anak-anak menyelesaikan administrasi berkaitan dengan kelulusan siswa. Kemudian saat ini proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kalau gurunya diliburkan, siapa yang akan memperoses. Setelah SPMB, persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dan misalnya terdapat guru yang ingin cuti di saat liburan sekolah, silakan ajukan. Karena hal ini juga sudah diatur,”‘ pungkas Basri.

Tags: ASNDisdikbudLibur SekolahLiburanPamekasanParuh WaktuPenuh WaktuPerpresPPK
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version