• Terkini
  • Trending
  • Semua
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

6 bulan lalu
4 Guru Besar UIN Madura Dikukuhkan di Hari Pendidikan Nasional

4 Guru Besar UIN Madura Dikukuhkan di Hari Pendidikan Nasional

4 jam lalu
Upacara Kemerdekaan RI Awali Pembelian Tembakau Bawang Mas

Bos Bawang Mas Haji Her Apresiasi Karya Buruh

20 jam lalu

Kepala Sekolah Rakyat Pamekasan Klaim Tindak Lanjut Evaluasi BPKP Sudah Tuntas

21 jam lalu
Sekolah Rakyat Pamekasan Usung Pembelajaran Inklusif Berbasis STEAM

Sekolah Rakyat Pamekasan Kekosongan Guru Agama dan Kelebihan Tenaga Kebersihan

2 hari lalu

Dishub Pamekasan: Fungsi Stiker Parkir Berlangganan Bebas Parkir Bersyarat

2 hari lalu
61 Persen Pemilik Dapur MBG Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pesantren Sebagai Peserta

2 hari lalu

Minta Keadilan Pengusaha Rokok Madura Dorong Pemberlakuan SKM Golongan III

2 hari lalu

Tiga Desa Diproyeksikan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pamekasan

2 hari lalu

Pemkab Pamekasan Serap Aspirasi Pengusaha Tembakau soal Cukai SKM Golongan III

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Ancam Laporkan Pengusaha Pamekasan ke Kejaksaan

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Temui Bupati Pamekasan, Bahas Strategi Kejar Target Kepesertaan

4 hari lalu

Polisi Patroli SPBU di Pamekasan, Cegah Penimbunan BBM

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 2, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Pemilik warung sudah berulang kali berusaha memperpanjang kontrak dengan PT KAI namun merasa dipersulit.

oleh Muchsin Rasyid
24 Oktober 2025
in Hukum, Peristiwa
26 0
0
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir
0
SHARES
264
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemilik warung nasi Barokah, Syaiful Bahri, di Jl Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, mendapatkan somasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) agar segera membongkar warung miliknya. Namun, ia melawan dengan memasang spanduk berisi penolakan.

Tindakan itu dilakukan Syaiful Bahri, warga Dusun Asem Manis II, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, karena kecewa pada PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya di Kamal, Bangkalan, yang mempersulit dirinya ketika hendak memperpanjang kontrak lahan warung ukuran 6 x 5 meter yang ditempatinya.

Pada spanduk itu tertulis “Tolong Pak Polisi, warung ini diultimatum 3X akan dibongkar oleh PT KAI Kamal Daops 8 Surabaya karena memutus kontrak sepihak. Bila dibongkar perbuatan melanggar hukum.”

Banner itu, menarik perhatian warga dan pengendara bermotor yang melintas di jalan itu.

Syaiful, didampingi kuasanya, H Abd Gafur, Ketua DPD Rumah Juang Prabowo (Rampas) Pamekasan, mengatakan, ia bersedia membongkar sendiri warungnya, jika lahan ini digunakan untuk kepentingan PT KAI. Misalnya akan dibangun rel KA.

“Tanpa alasan yang jelas, warung saya disuruh pindah, tentu saya tidak mau. Karena selama ini, saya tidak pernah melanggar aturan perjanjian sewa,” ujar Syaiful, kepada Maduranet, Jumat (24/10/2025).

Menurut Saiful, sewa lahan sudah dilakukan sejak tahun 2004, dengan harga sewa Rp 1.200.000 juta per tahun, yang diperpanjang setiap lima tahun. Sebelum habis masa sewanya pada 31 Juli 2024, ia mendatangi PT KAI untuk memperpanjang sewa, namun dipersulit. Bahkan sampai bolak-balik enam kali ke PT KAI, tidak mendapat tanggapan.

Setelah DPD Rampas Pamekasan mengadu pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai persoalan ini, pada 8 Oktober 2025, Komnas HAM bersurat pada PT KAI. Di antara isinya, meminta penjelasan dasar hukum dan pertimbangan PT KAI tidak memperpanjang kontrak di lokasi lama, serta menawarkan kontrak baru di lokasi berbeda pada dirinya. Penjelasannya itu diminta Komnas HAM paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

Ternyata, pada 17 Oktober 2025, ia mendapat surat peringatan dari Manajer Komersialisasi Non Angkutan Madura, PT KAI Daop 8 Surabaya, Sugeng Cahyadi, agar mengosongkan dan membongkar warungnya paling lambat tujuh hari, sejak surat ini dibuat. Bila tidak, maka PT KAI akan melakukan penertiban. Dan PT KAI tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kehilangan barang, termasuk risiko yang timbul dari penertiban itu.

“Bagaimanapun juga, saya tetap bertahan tidak akan pindah,” kata Syaiful.

Tags: PamekasanPT Kereta Api IndonesiaSomasiWarung Nasi
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Muchsin Rasyid

Muchsin Rasyid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version