• Terkini
  • Trending
  • Semua

Modus Stafsus Kapolri Pria Tipu Korban 500 Juta

8 bulan lalu

Investor Asal Yordania Tertarik Kembangkan Kerja Sama Pendidikan dan Wisata di IBS PKMKK Pamekasan

13 menit lalu

Guru di Pamekasan Boleh Libur tapi Wajib Piket Bergantian

3 jam lalu

Pemkab Pamekasan Kebut Penetapan 121 Kepala Sekolah Definitif

9 jam lalu

Demam Piala Dunia 2026 Menjalar ke Pesisir Pamekasan Madura

1 hari lalu

9 Kapus di Pamekasan Masih Berstatus Plt, Pemkab Targetkan Tahun Ini Definitif

1 hari lalu

Bupati Sidak RSUD Smart, Nilai Pelayanan Sudah Baik dan Minta Evaluasi Dilakukan Berkala

1 hari lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

3 hari lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

3 hari lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

4 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

4 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

4 hari lalu

Program Rutin Pamekasan Bersih Bakal Diperluas ke Seluruh Kecamatan

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Juni 23, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Modus Stafsus Kapolri Pria Tipu Korban 500 Juta

Polres Pamekasan ingatkan warga: Tidak ada jalur khusus masuk polri dengan uang

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
23 Oktober 2025
in Kriminal, Peristiwa
12 1
0

Ilustrasi

0
SHARES
125
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Seorang warga asal Kabupaten Pamekasan kehilangan uang Rp 500 juta setelah ditipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, yang berhasil menangkap pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Korbannya adalah ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, MZ menipu korban dengan mengaku bisa membantu meloloskan adik korban dalam rekrutmen anggota Polri T.A 2025 melalui jalur khusus di Mabes Polri.

“Pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan ajudan Kapolri. Ia meyakinkan korban bahwa bisa membantu proses penerimaan anggota Polri,” kata Jupriyadi, Rabu (22/10/2025).

Kasus bermula ketika adik korban gagal dalam seleksi penerimaan Polri di tingkat daerah pada Mei 2025. Dari situ, korban mencari jalan lain dan bertemu seseorang berinisial ALSA, yang mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri.

“ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA,” ujar AKP Jupriadi.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, pada 30 Juni 2025. Namun, setelah berbulan-bulan, adik korban tidak juga diloloskan sebagai anggota Polri, dan uang itu tidak dikembalikan.

Merasa ditipu, karena adik korban tak kunjung diterima sebagai anggota Polri. Keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

“Kami segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Jupriadi.

AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan calon anggota Polri dengan imbalan uang.

“Tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua seleksi dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku penipuan semacam ini sering memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban.

“Mereka bermain di sisi psikologis, menargetkan calon peserta yang pesimis atau tidak percaya diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tags: Calo jadi PolisiMabes PolriPolisi T.A 2025polres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version