• Terkini
  • Trending
  • Semua

Modus Stafsus Kapolri Pria Tipu Korban 500 Juta

12 bulan lalu

Pemkab Pamekasan Menggelar Doa Bersana untuk Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Beras Medium di Sumenep Dijual di Bawah HET

15 jam lalu

Ngumpet di Tempat Kos Pengedar Sabu asal Proppo Diciduk Polisi

17 jam lalu

Proyek LSDP Pengolahan Sampah Hilir Pamekasan Baru Dimulai 2029

21 jam lalu

Bupati Pamekasan Imbau ASN dan Pelajar Berbusana Santri Selama Tiga Hari

1 hari lalu

Pahlawan Nasional M. Tabrani Jadi Inspirasi Dewan Kesenian Pamekasan Gagas Event Kebudayaan

2 hari lalu

Belanja P-APBD Pamekasan Molor Akibat Evaluasi Gubernur Tak Kunjung Rampung

2 hari lalu

Tersangka Narkoba yang Kabur Saat Penggerebekan di Proppo Belum Tertangkap

2 hari lalu

Mekanik Nasional Puji Gelaran Drag Bike Bupati Cup Pamekasan

2 hari lalu

Drag Bike Bupati Cup Pamekasan Jadi Wadah Pembinaan Pembalap Liar

3 hari lalu

Drag Bike Bupati Cup Pamekasan Jadi Wadah Prestasi dan Edukasi bagi Pemuda

3 hari lalu

Enam Tempat Hiburan di Pamekasan Disegel Satpol PP dan Kepolisian

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Oktober 21, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Kriminal

Modus Stafsus Kapolri Pria Tipu Korban 500 Juta

Polres Pamekasan ingatkan warga: Tidak ada jalur khusus masuk polri dengan uang

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
23 Oktober 2025
in Kriminal, Peristiwa
12 1
0

Ilustrasi

0
SHARES
126
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Seorang warga asal Kabupaten Pamekasan kehilangan uang Rp 500 juta setelah ditipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, yang berhasil menangkap pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Korbannya adalah ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, MZ menipu korban dengan mengaku bisa membantu meloloskan adik korban dalam rekrutmen anggota Polri T.A 2025 melalui jalur khusus di Mabes Polri.

“Pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan ajudan Kapolri. Ia meyakinkan korban bahwa bisa membantu proses penerimaan anggota Polri,” kata Jupriyadi, Rabu (22/10/2025).

Kasus bermula ketika adik korban gagal dalam seleksi penerimaan Polri di tingkat daerah pada Mei 2025. Dari situ, korban mencari jalan lain dan bertemu seseorang berinisial ALSA, yang mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri.

“ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA,” ujar AKP Jupriadi.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, pada 30 Juni 2025. Namun, setelah berbulan-bulan, adik korban tidak juga diloloskan sebagai anggota Polri, dan uang itu tidak dikembalikan.

Merasa ditipu, karena adik korban tak kunjung diterima sebagai anggota Polri. Keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

“Kami segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Jupriadi.

AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan calon anggota Polri dengan imbalan uang.

“Tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua seleksi dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku penipuan semacam ini sering memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban.

“Mereka bermain di sisi psikologis, menargetkan calon peserta yang pesimis atau tidak percaya diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tags: Calo jadi PolisiMabes PolriPolisi T.A 2025polres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version