Modus Stafsus Kapolri Pria Tipu Korban 500 Juta

Polres Pamekasan ingatkan warga: Tidak ada jalur khusus masuk polri dengan uang

Ilustrasi

PAMEKASAN, MADURANET — Seorang warga asal Kabupaten Pamekasan kehilangan uang Rp 500 juta setelah ditipu oleh seorang pria yang mengaku sebagai ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Kasus ini diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, yang berhasil menangkap pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan. Korbannya adalah ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Pamekasan.

Menurut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, MZ menipu korban dengan mengaku bisa membantu meloloskan adik korban dalam rekrutmen anggota Polri T.A 2025 melalui jalur khusus di Mabes Polri.

“Pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan ajudan Kapolri. Ia meyakinkan korban bahwa bisa membantu proses penerimaan anggota Polri,” kata Jupriyadi, Rabu (22/10/2025).

Kasus bermula ketika adik korban gagal dalam seleksi penerimaan Polri di tingkat daerah pada Mei 2025. Dari situ, korban mencari jalan lain dan bertemu seseorang berinisial ALSA, yang mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri.

“ALSA menjelaskan bahwa mempunyai kenalan di Mabes Polri (Pelaku inisial MZ) yang menurut ALSA pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA,” ujar AKP Jupriadi.

Korban yang percaya kemudian mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening pelaku melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, pada 30 Juni 2025. Namun, setelah berbulan-bulan, adik korban tidak juga diloloskan sebagai anggota Polri, dan uang itu tidak dikembalikan.

Merasa ditipu, karena adik korban tak kunjung diterima sebagai anggota Polri. Keluarga korban akhirnya melapor ke Polres Pamekasan.

“Kami segera menindaklanjuti laporan dan menangkap pelaku setelah dilakukan penyelidikan mendalam,” ujar Jupriadi.

AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan calon anggota Polri dengan imbalan uang.

“Tidak ada jalur khusus masuk Polri. Semua seleksi dilakukan dengan prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku penipuan semacam ini sering memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban.

“Mereka bermain di sisi psikologis, menargetkan calon peserta yang pesimis atau tidak percaya diri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Exit mobile version