PAMEKASAN, MADURANET – Lalu lintas di beberapa titik pusat kota Pamekasan tampak tersendat bukan karena kemacetan parah, melainkan pola parkir yang semrawut. Juru parkir (Jukir) terlihat menyetop kendaraan secara tiba-tiba tanpa aba-aba, bahkan di ruas jalan yang sebenarnya dilarang berhenti.
Fenomena semacam ini, sering ditemukan di beberapa tempat parkir di Pamekasan. Terutama Jukir ‘nakal’ yang tidak mendapat pembinaan dan pelatihan dari pemerintah.
Aktivis Gerakan Mahasiswa dan Pelajar Kebangsaan (GMPK), Muchtar Jibril menuturkan, kesemrawutan pengaturan parkir bukan hanya merugikan pengendara, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Coba lihat di sebelah utara Arek Lancor. Marka membujur utuh, tapi jukir tetap seenaknya menyetop kendaraan. Belum lagi di sejumlah ruas jalan yang ada rambu-rambu larangan berhenti dan larangan parkir, masih dijadikan tempat parkir,” kata Muchtar, Senin (29/9/2025).
Muchtar menambahkan, di Jalan Raya Panglegur, tepatnya di pintu masuk dan kelaur kantor Pengadilan Negeri Pamekasan dan Kantor Bea Cukai Madura, merupakan titik rawan terjadinya pelanggaran oleh Jukir.
“Ini jelas melanggar rambu lalu lintas. Ini menjadi pekerjaan rumah yang sudah lama bagi Dinas Perhubungan (Dishub) agar segera dilakukan pelatihan bagi jukir,” tambahnya.
Aktivis PMII Cabang Pamekasan ini menyerukan, untuk pelatihan Jukir, bisa dialokasikan dari hasil serapan parkir di Pamekasan.
“Tinggal alokasikan beberapa persen saja dari hasil penarikan Jukir. Ini soal kualitas pelayanan dan keselamatan, bukan sekedar cara tiup peluit kemudian terima uang,“ sahut Muchtar.
Muhtar menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Jika Dishub tidak siap, sebaiknya serahkan ke pihak ketiga. Syaratnya, ada kontrak yang jelas, pelayanan standar, PAD bisa naik, dan keselamatan masyarakat lebih terjamin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Ajib Abdullah, tidak menampik adanya kelemahan pada sumber daya manusia jukir.
“SDM jukir kita rata-rata lulusan SMP dan SMA. Pelatihan terakhir dilakukan sebelum Covid-19, tahun 2019. Setelah itu belum ada lagi karena ada program prioritas yang harus di dahulukan,” jelas Ajib.
Ia menyebutkan, pelatihan idealnya mencakup pemahaman rambu, tata cara menyetop kendaraan, hingga penggunaan alat bantu seperti peluit. Namun keterbatasan anggaran membuat program itu tertunda.
Berkenaan dengan target PAD (Pendapatan Asli Daerah) parkir tahun 2025, tambah Ajib, sebesar Rp5 miliar,
“Saat ini baru tercapai 60-70 persen. Rekap lengkapnya baru bisa diumumkan awal November mendatang,” ujarnya.
Pantauan di lapangan, ada beberapa atribut standar yang tidak dimiliki oleh Jukir. Seperti peluit atau tanda pengenal. Alhasil, sulit bagi masyarakat untuk membedakan mana jukir resmi dan mana yang liar.













