PAMEKASAN, MADURANET – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menyoroti maraknya adu kelereng dan karapan kelinci di masyarakat. Kegiatan yang sebelumnya jadi hiburan, kini mengarah pada dugaan perjudian.
Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menyebutkan bahwa fenomena tersebut tidak lagi sekadar permainan tradisional. Dalam praktiknya, terdapat unsur judi yang melanggar hukum.
“Unsur mengundi nasib sangat kental. Pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari kerugian peserta lain,” ujar Yoni, Kamis (9/4/2026).
Menurut dia, praktik adu kelereng memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 426 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Tak hanya itu, terang dia, pada kegiatan kerapan kelinci, polisi juga menemukan indikasi pelanggaran lain berupa kekerasan terhadap hewan. Dalam beberapa kasus, hewan diperlakukan secara tidak layak untuk meningkatkan performa saat perlombaan.
“Ini bukan sekadar permainan. Ada tindakan yang bisa masuk kategori penganiayaan hewan,” tambahnya.
Pihaknya menilai pergeseran fungsi permainan rakyat menjadi ajang taruhan ini berdampak pada perubahan nilai di masyarakat. Aktivitas yang awalnya bersifat rekreatif kini justru membentuk pola pikir spekulatif dan berpotensi merusak tatanan sosial.
Untuk itu, tambah dia, kepolisian telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek agar meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena kegiatan tersebut.
“Kami tidak akan menoleransi aktivitas yang mencederai norma hukum dan ketertiban masyarakat,” tegas Yoni.
Polisi juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mengarah pada perjudian melalui layanan Call Center 110.
“Kami berharap masyarakat tidak terjebak pada kegiatan yang tampak seperti hiburan, namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.













