PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 17 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Pemekasan, Jawa Timur, berhasil diselesaikan di luar kantor. Sidang 17 perkara tersebut, diselesaikan di kantor Mall Pelayanan Publik Pemkab Pamekasan, di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan. 17 perkara tersebut merupakan perkara isbat nikah.
Dikutip dari website Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, sidang di luar gedung Pengadilan Agama merupakan pertama kalinya. Pelaksanaannya berlangsung di Mall Pelayanan Publik Pamekasan pada Rabu (13/8/2028). Sedangkan produk persidangannya, diserahkan secara simbolis pada Selasa (19/8/2025) di kantor yang sama. Penyerahan buku nikah, Kartu Tanda Penduduk, diserahkan langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman.
Adapun Majelis hakim yang memimpin persidangan diketuai oleh Muhammad Najmi Fajri, dengan hakim anggota Ahmad Farih, Choirul Isnan. Mereka didampingi Tuthi’ Mazidatur Rohmah, Panitera Pengganti.
Pelaksanaan sidang berjalan lancar. Dari 17 perkara isbat nikah, 15 perkara prodeo, 1 perkara yang dibiayai BAZNAS, dan 1 perkara biaya mandiri.
Sidang di luar gedung ini, diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Pamekasan, tetap bisa mendapatkan keadilan.
Bupati Pamekasan, Kholilurahman menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan, yang telah membuat terobosan baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya masyarakat yang tidak mampu, agar mereka bisa menikmati pembangunan yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Saya berharap Pengadilan Agama tidak pernah berhenti berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Pamekasan,” ujar Kholilurrahman.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan, Taufikurrahman mengatakan, tahun 2025 ini Pengadilan Agama Pamekasan bekerja sama dengan Mall Pelayanan Publik Pamekasan bersama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pamekasan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa tempat pelaksanaan sidang di luar gedung.
“Ini program kolaborasi berbagai instansi, meliputi Pengadilan Agama Pamekasan, Kantor Kementrian Agama Pamekasan, Disduk Capil dan DPMPTSP,” ujar Taufik.













