PAMEKASAN,MADURANET – Puluhan korban dugaan penipuan investasi emas yang melibatkan oknum pegawai Pegadaian masih bertahan di depan kantor PT Pegadaian Cabang Pamekasan hingga hari ketiga, Minggu (8/3/2026).
Sebagian korban bahkan membawa anggota keluarga untuk bermalam dan sahur di lokasi. Di emperan kantor tersebut terlihat beberapa anak kecil ikut beristirahat bersama orang tua mereka yang menuntut pengembalian kerugian.
Kuasa hukum korban, Syaiful Anam, mengatakan para korban memilih bertahan karena hingga kini belum ada kepastian terkait pengembalian dana maupun emas milik mereka.
“Korban bertahan di lokasi untuk menunggu kepastian hak mereka,” kata Syaiful kepada wartawan di lokasi.
Menurut dia, tuntutan para korban berkaitan dengan kredit nonaktif atau emas yang telah ditebus, tetapi dana pengembaliannya belum diberikan oleh pihak Pegadaian.
Padahal, kata dia, proses verifikasi terhadap data korban telah dilakukan berulang kali.
“Untuk kredit nonaktif sampai sekarang belum diberikan oleh Pegadaian. Padahal verifikasi sudah dilakukan sembilan kali dan pengajuan pengembalian dana sudah kami lakukan sesuai dengan peraturan direksi,” ujarnya.
Syaiful menjelaskan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan antara pihak Pegadaian dan para korban terkait penggantian kerugian.
Kesepakatan tersebut ditandatangani di Polres Pamekasan oleh mantan Kepala Cabang Pegadaian Pamekasan, Nurhayanto, para korban, serta kuasa hukum mereka.
Dalam nota kesepakatan itu, Pegadaian disebut berkomitmen mengganti kerugian korban baik yang berkaitan dengan kredit aktif maupun kredit nonaktif.
Bahkan, pengembalian untuk kredit nonaktif dijanjikan paling lambat pada November 2025.
Namun hingga kini, kata Syaiful, komitmen tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.
“Kami memiliki nota kesepakatan yang jelas. Tetapi sampai dua tahun berjalan, pengembalian untuk kredit nonaktif belum juga diserahkan. Artinya Pegadaian sudah tiga kali melanggar kesepakatan,” kata dia.
Syaiful juga menyinggung adanya dugaan intervensi dari oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Pamekasan yang dinilai memengaruhi proses pengembalian dana kepada korban.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari tim legal Pegadaian, Deputi Bisnis Pegadaian Syariah Area Madura, Anwar Hidayat, sempat meminta pertimbangan hukum kepada Kejari Pamekasan terkait mekanisme pengembalian dana tersebut.
Namun, menurut Syaiful, adanya saran agar Pegadaian “berhati-hati” dalam pengembalian dana justru membuat proses tersebut terhambat.
“Bahasa ‘hati-hati’ itu kemudian ditafsirkan oleh pihak Pegadaian sehingga pengembalian dana kepada korban sampai sekarang belum dilakukan. Kami menilai itu sebagai bentuk intervensi dari oknum jaksa,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan keterlibatan jaksa dalam persoalan yang menurutnya lebih berkaitan dengan ranah perdata.
“Bagaimana mungkin jaksa yang menangani perkara pidana justru ikut mengarahkan penyelesaian perkara perdata. Apalagi dengan menyatakan hasil mediasi dalam gugatan tidak kuat,” kata dia.
Salah satu korban, Sumiati, mengatakan para korban akan terus bertahan di lokasi hingga ada kejelasan mengenai pengembalian kerugian mereka.
“Kami hanya ingin uang kami kembali,” kata Sumiati.













