• Terkini
  • Trending
  • Semua

Disnaker Pamekasan Buka Posko Pengaduan THR

2 bulan lalu
Sekolah Rakyat Pamekasan Usung Pembelajaran Inklusif Berbasis STEAM

Sekolah Rakyat Pamekasan Kekosongan Guru Agama dan Kelebihan Tenaga Kebersihan

3 jam lalu

Dishub Pamekasan: Fungsi Stiker Parkir Berlangganan Bebas Parkir Bersyarat

4 jam lalu
61 Persen Pemilik Dapur MBG Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pesantren Sebagai Peserta

8 jam lalu

Minta Keadilan Pengusaha Rokok Madura Dorong Pemberlakuan SKM Golongan III

10 jam lalu

Tiga Desa Diproyeksikan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pamekasan

11 jam lalu

Pemkab Pamekasan Serap Aspirasi Pengusaha Tembakau soal Cukai SKM Golongan III

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Ancam Laporkan Pengusaha Pamekasan ke Kejaksaan

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Temui Bupati Pamekasan, Bahas Strategi Kejar Target Kepesertaan

3 hari lalu

Polisi Patroli SPBU di Pamekasan, Cegah Penimbunan BBM

3 hari lalu

Dekopinda Pamekasan Siap Dampingi KDKMP, Pembangunan Capai 95 Persen

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Tekankan Sinkronisasi Pemerintahan di Hari Otonomi Daerah

3 hari lalu

Pererat Jarak Sosial BIP Santuni 2.000 Anak Disabilitas

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, April 30, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Pilihan

Disnaker Pamekasan Buka Posko Pengaduan THR

Hingga kini belum ada laporan pekerja, Disnaker mengingatkan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
7 Maret 2026
in Pilihan
10 1
0

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Pamekasan Achmad Sjaifudin saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu (18/2/2026).

0
SHARES
109
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang mengalami permasalahan pembayaran oleh perusahaan.

Kepala Diskop UMKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifudin, mengatakan posko tersebut dibuka untuk menampung laporan pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR atau membayarnya tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada pekerja yang pembayaran THR-nya tidak sesuai, silakan segera melapor ke posko pengaduan yang sudah kami sediakan,” kata Sjaifudin, Sabtu (7/3/2026).

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

Menurut dia, kondisi tersebut kemungkinan karena waktu Hari Raya Idul Fitri masih cukup panjang sehingga sebagian perusahaan juga belum menyalurkan THR kepada pekerjanya.

“Sampai saat ini masih belum ada laporan dari pekerja. Mungkin karena lebaran masih agak panjang,” ujarnya.

Sjaifudin menjelaskan, kewajiban pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.

”THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” sahutnya.

Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” kata Sjaifudin menjelaskan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Pamekasan dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan menjelang Lebaran.

Dengan adanya posko pengaduan tersebut, tegasnya, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan terkait hak mereka.

“Kami siap menerima laporan jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR,” pungkas dia.

Tags: BuruhDiskop UKM dan Naker PamekasanIdul FitriPamekasanRamadhanTHR
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version