PAMEKASAN, MADURANET – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pamekasan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang mengalami permasalahan pembayaran oleh perusahaan.
Kepala Diskop UMKM dan Naker Pamekasan, Achmad Sjaifudin, mengatakan posko tersebut dibuka untuk menampung laporan pekerja apabila terdapat perusahaan yang tidak memberikan THR atau membayarnya tidak sesuai ketentuan.
“Kalau ada pekerja yang pembayaran THR-nya tidak sesuai, silakan segera melapor ke posko pengaduan yang sudah kami sediakan,” kata Sjaifudin, Sabtu (7/3/2026).
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima laporan dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
Menurut dia, kondisi tersebut kemungkinan karena waktu Hari Raya Idul Fitri masih cukup panjang sehingga sebagian perusahaan juga belum menyalurkan THR kepada pekerjanya.
“Sampai saat ini masih belum ada laporan dari pekerja. Mungkin karena lebaran masih agak panjang,” ujarnya.
Sjaifudin menjelaskan, kewajiban pemberian THR bagi pekerja telah diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh.
”THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu,” sahutnya.
Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja,” kata Sjaifudin menjelaskan.
Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Pamekasan dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan menjelang Lebaran.
Dengan adanya posko pengaduan tersebut, tegasnya, pemerintah daerah juga membuka ruang bagi pekerja yang ingin menyampaikan keluhan terkait hak mereka.
“Kami siap menerima laporan jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR,” pungkas dia.













