PAMEKASAN, MADURANET – Polemik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban mendapat perhatian serius dari kalangan Nahdlatul Ulama di Kabupaten Pamekasan.
Melalui forum Lembaga Bahtsul Masail (LBM) yang digelar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, Ahad malam Senin (14/6/2026) bertepatan 29 Dzulhijjah 1447 Hijriah, di kediaman Wakil Ketua PCNU Pamekasan, Muhammad Taufik, Jalan Geddungan 5A, Branta Tinggi, Tlontakan, Pamekasan, para ulama menyimpulkan bahwa penggunaan APBN untuk kurban diperbolehkan dalam perspektif syariat, dengan syarat tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan publik.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Pamekasan Badrus Sholeh menjelaskan, hasil pembahasan sementara forum menyepakati pemerintah diperbolehkan menggunakan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban selama kebijakan tersebut tidak menimbulkan dharar atau mudarat terhadap kepentingan masyarakat luas.
“Pemerintah diperbolehkan menggunakan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban selama tidak menimbulkan dharar atau kerugian bagi kepentingan publik dan tidak bertentangan dengan skala prioritas anggaran negara. Jika tidak, maka hukumnya tidak diperbolehkan,” kata Badrus, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan forum Bahtsul Masail tidak masuk pada wilayah teknis kebijakan pemerintah ataupun menilai implementasi program secara langsung. Menurut dia, pembahasan yang dilakukan murni berada pada ranah kajian hukum Islam.
“Apakah kurban sekarang menimbulkan dharar atau tidak, bagaimana skala prioritas anggarannya, itu bukan ranah kami. Kami konsisten membahas secara pandangan ilmiah syariat, tidak membahas bagaimana praktik pemerintah itu sendiri,” ujarnya.
Badrus mengatakan, rumusan resmi hasil Bahtsul Masail masih dalam tahap finalisasi oleh pengurus LBM PCNU Pamekasan, termasuk penyusunan bahasa keputusan final serta penguatan dalil yang menjadi dasar pembahasan.
Dalam forum tersebut, salah satu dalil yang digunakan berasal dari kitab Nihayatu al-Muhtaj yang menjelaskan pemerintah atau imam diperbolehkan menyembelih hewan kurban atas nama umat Islam menggunakan kas baitul mal apabila kondisi keuangan negara dalam keadaan longgar.
“Sesungguhnya seorang imam hendaknya menyembelih kurban atas nama kaum muslimin yang diambil dari kas baitul mal, jika kas tersebut longgar,” demikian salah satu kutipan rujukan yang digunakan dalam forum, ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, forum juga merujuk pada kaidah fikih yang menegaskan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus selalu berpijak pada kemaslahatan masyarakat.
“Kaidah tersebut berbunyi tasarruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil mashlahah yang berarti kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan,” sahutnya.
Ketua PCNU Kabupaten Pamekasan Muhlis Nasir menegaskan pihaknya hadir dalam setiap polemik sosial dengan menawarkan perspektif keilmuan berbasis tradisi intelektual Nahdlatul Ulama.
Menurut dia, berbagai fenomena sosial yang berkembang di masyarakat perlu dijawab melalui kajian mendalam berdasarkan Al Quran, hadis, serta kitab-kitab klasik yang menjadi rujukan ulama.
“Kita hadir dalam setiap polemik dengan gagasan pada ranah keilmuan, dengan dasar-dasar referensi Nahdlatul Ulama yaitu Al Quran, hadis, dan kitab-kitab. Untuk menjawab semua fenomena seperti kurban dengan APBN ini,” kata Muhlis.
Ia kembali menegaskan, PCNU tidak masuk dalam perdebatan teknis kebijakan pemerintah, melainkan fokus mengkaji fenomena sosial masyarakat dari perspektif hukum Islam.
“Yang dibahas adalah fenomena sosial masyarakat dan kondisi hukumnya. Kami mengkaji dengan perspektif ilmu,” pungkasnya.













