• Terkini
  • Trending
  • Semua

Aktivis LSM Idea Ajak Tertibkan LSM Pamekasan yang Meresahkan

3 bulan lalu
4 Guru Besar UIN Madura Dikukuhkan di Hari Pendidikan Nasional

4 Guru Besar UIN Madura Dikukuhkan di Hari Pendidikan Nasional

24 menit lalu
Upacara Kemerdekaan RI Awali Pembelian Tembakau Bawang Mas

Bos Bawang Mas Haji Her Apresiasi Karya Buruh

16 jam lalu

Kepala Sekolah Rakyat Pamekasan Klaim Tindak Lanjut Evaluasi BPKP Sudah Tuntas

17 jam lalu
Sekolah Rakyat Pamekasan Usung Pembelajaran Inklusif Berbasis STEAM

Sekolah Rakyat Pamekasan Kekosongan Guru Agama dan Kelebihan Tenaga Kebersihan

2 hari lalu

Dishub Pamekasan: Fungsi Stiker Parkir Berlangganan Bebas Parkir Bersyarat

2 hari lalu
61 Persen Pemilik Dapur MBG Belum Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Sasar Pesantren Sebagai Peserta

2 hari lalu

Minta Keadilan Pengusaha Rokok Madura Dorong Pemberlakuan SKM Golongan III

2 hari lalu

Tiga Desa Diproyeksikan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pamekasan

2 hari lalu

Pemkab Pamekasan Serap Aspirasi Pengusaha Tembakau soal Cukai SKM Golongan III

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Ancam Laporkan Pengusaha Pamekasan ke Kejaksaan

4 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Temui Bupati Pamekasan, Bahas Strategi Kejar Target Kepesertaan

4 hari lalu

Polisi Patroli SPBU di Pamekasan, Cegah Penimbunan BBM

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Sabtu, Mei 2, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Pendidikan

Aktivis LSM Idea Ajak Tertibkan LSM Pamekasan yang Meresahkan

Status badan hukum disebut hanya urusan administrasi hibah, bukan syarat menyampaikan aspirasi publik

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
12 Februari 2026
in Pendidikan, Peristiwa
10 1
0

Samahari saat menyampaikan isi hati para LSM di Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Kamis (12/2/2026).

0
SHARES
106
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan, menggelar jumpa pers di taman Arek Lancor, Kamis (12/2/2026).

Mereka merespons tuntutan ribuan buruh rokok dan petani yang sebelumnya meminta pemerintah, agar menertibkan LSM yang dinilai tidak berbadan hukum dan sering membuat resah.

Samhari, aktivis LSM Idea menjelaskan, status badan hukum tidak berkaitan dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut dia, hak berserikat dan menyuarakan aspirasi telah dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak bisa dibatasi hanya karena persoalan administratif.

“LSM itu kelompok sosial yang bertugas mencerdaskan bangsa. Soal berbadan hukum atau tidak, itu tidak ada korelasinya dengan hak penyampaian aspirasi di ruang publik,” ujar Idea.

Ia menjelaskan, legalitas badan hukum semata-mata berkaitan dengan urusan pemerintahan, seperti pengajuan atau penerimaan dana hibah.

“Badan hukum itu hanya kaitannya dengan penerimaan hibah. Bukan soal boleh atau tidaknya bersuara,” katanya.

Samhari menyebut, fungsi utama LSM adalah mengedukasi masyarakat sekaligus memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah agar lebih berpihak pada publik.

Karena itu, ia menilai tuntutan penertiban LSM tak berbadan hukum tidak relevan jika dikaitkan dengan aktivitas advokasi sosial.

“Untuk mencerdaskan masyarakat itu tidak ada hubungannya dengan badan hukum. Kami bukan penyakit masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan LSM harus tetap ada, terlepas dari dinamika politik maupun ekonomi daerah.

“Ada pengusaha atau tidak, ada pemerintah atau tidak, LSM harus eksis,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Idea juga membantah anggapan bahwa aktivitas LSM berdampak negatif terhadap industri rokok.

Ia menegaskan, ruang gerak LSM berbeda dengan sektor usaha.

“Tidak ada korelasi negatif antara LSM dan pengusaha rokok. Domain kami berbeda. Kami bertugas mencerdaskan bangsa, bukan mengganggu produksi,” ujarnya.

Menurut dia, jika ada persoalan peredaran barang ilegal, hal tersebut menjadi kewenangan aparat terkait.

“Kalau soal penertiban, cukai harusnya menertibkan semua barang tanpa cukai, bukan cuma rokok,” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan apabila ada oknum yang mengatasnamakan LSM untuk melakukan intimidasi atau meminta dana, pihaknya meminta masyarakat melaporkan jika menemukan hal tersebut.

“Kalau ada LSM, baik berbadan hukum atau tidak, yang mengancam atau menarik budget, silakan masyarakat melaporkan. Kami akan tertibkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat saling bersinergi menjaga kondusivitas daerah.

Sejumlah LSM yang hadir dalam jumpa pers itu antara lain Madas, Idea, Gampa, Gempur, Gempar, Lira, Siti Jenar, Famas, Formasi, Tropong, Forkot, DPW Rajawali Jatim, Gaki, serta sejumlah NGO lainnya.

Tags: Bea CukaiBupati KholilurrahmanLSMMasyarakatNGOOrmasPamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version