Aktivis LSM Idea Ajak Tertibkan LSM Pamekasan yang Meresahkan

Status badan hukum disebut hanya urusan administrasi hibah, bukan syarat menyampaikan aspirasi publik

Samahari saat menyampaikan isi hati para LSM di Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Kamis (12/2/2026).

PAMEKASAN, MADURANET – Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan, menggelar jumpa pers di taman Arek Lancor, Kamis (12/2/2026).

Mereka merespons tuntutan ribuan buruh rokok dan petani yang sebelumnya meminta pemerintah, agar menertibkan LSM yang dinilai tidak berbadan hukum dan sering membuat resah.

Samhari, aktivis LSM Idea menjelaskan, status badan hukum tidak berkaitan dengan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut dia, hak berserikat dan menyuarakan aspirasi telah dijamin oleh undang-undang, sehingga tidak bisa dibatasi hanya karena persoalan administratif.

“LSM itu kelompok sosial yang bertugas mencerdaskan bangsa. Soal berbadan hukum atau tidak, itu tidak ada korelasinya dengan hak penyampaian aspirasi di ruang publik,” ujar Idea.

Ia menjelaskan, legalitas badan hukum semata-mata berkaitan dengan urusan pemerintahan, seperti pengajuan atau penerimaan dana hibah.

“Badan hukum itu hanya kaitannya dengan penerimaan hibah. Bukan soal boleh atau tidaknya bersuara,” katanya.

Samhari menyebut, fungsi utama LSM adalah mengedukasi masyarakat sekaligus memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah agar lebih berpihak pada publik.

Karena itu, ia menilai tuntutan penertiban LSM tak berbadan hukum tidak relevan jika dikaitkan dengan aktivitas advokasi sosial.

“Untuk mencerdaskan masyarakat itu tidak ada hubungannya dengan badan hukum. Kami bukan penyakit masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan LSM harus tetap ada, terlepas dari dinamika politik maupun ekonomi daerah.

“Ada pengusaha atau tidak, ada pemerintah atau tidak, LSM harus eksis,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Idea juga membantah anggapan bahwa aktivitas LSM berdampak negatif terhadap industri rokok.

Ia menegaskan, ruang gerak LSM berbeda dengan sektor usaha.

“Tidak ada korelasi negatif antara LSM dan pengusaha rokok. Domain kami berbeda. Kami bertugas mencerdaskan bangsa, bukan mengganggu produksi,” ujarnya.

Menurut dia, jika ada persoalan peredaran barang ilegal, hal tersebut menjadi kewenangan aparat terkait.

“Kalau soal penertiban, cukai harusnya menertibkan semua barang tanpa cukai, bukan cuma rokok,” katanya.

Meski demikian, dia menegaskan apabila ada oknum yang mengatasnamakan LSM untuk melakukan intimidasi atau meminta dana, pihaknya meminta masyarakat melaporkan jika menemukan hal tersebut.

“Kalau ada LSM, baik berbadan hukum atau tidak, yang mengancam atau menarik budget, silakan masyarakat melaporkan. Kami akan tertibkan,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat saling bersinergi menjaga kondusivitas daerah.

Sejumlah LSM yang hadir dalam jumpa pers itu antara lain Madas, Idea, Gampa, Gempur, Gempar, Lira, Siti Jenar, Famas, Formasi, Tropong, Forkot, DPW Rajawali Jatim, Gaki, serta sejumlah NGO lainnya.

Exit mobile version