• Terkini
  • Trending
  • Semua

Tunjangan 320 PPPK Kabupaten Pamekasan Dipangakas Separuh

3 bulan lalu
Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

Bupati Pamekasan Rencanakan Penataan Wisata Sunset Capak Galis

9 jam lalu

BGN Tekankan Peran Daerah dan Kualitas Distribusi Program MBG di Madura

11 jam lalu

PCNU Pamekasan Desak Pemerintah Segera Berlakukan Cukai Golongan III di Madura

2 hari lalu

Harga Plastik Global Naik, Pedagang Garam di Pamekasan Tertekan Biaya Produksi

2 hari lalu

Kapolres Pamekasan Tekankan Disiplin dan Pelayanan Prima saat Kunker

2 hari lalu

BGN Pamekasan Ingatkan Warga Waspada Dugaan Penipuan Program MBG

2 hari lalu

KONI Pamekasan Minta Perbaikan Fasilitas Olahraga Jelang Porprov

3 hari lalu
Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

Wujud Peduli Lingkungan AJP Tanam Mangrove dan Lepas Burung ke Udara

3 hari lalu

Pengurus DKP Pamekasan 2025–2030 Dilantik, Fokus Pemajuan Kebudayaan hingga Desa

3 hari lalu

Truk Angkutan Galian C Masuk Kota Lindas Ibu Paru Baya di Dekat Arek Lancor

4 hari lalu

Ulama dan Petani Madura Bersatu Sambut Haji Her dan Gelar Istigasah Jelang Musim Tembakau

4 hari lalu

Kronologi Penangkapan Dua Perantara Sabu di Pademawu

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, April 16, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

Tunjangan 320 PPPK Kabupaten Pamekasan Dipangakas Separuh

Sekda : Dampak Penambahan Pegawai dan Keterbatasan Anggaran

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
29 Januari 2026
in Pemerintahan
10 1
0

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman saat ditemui usai kegiatan di Pringgitan Luar Pendopo Ronggosukowati, Kamis (29/1/2026).

0
SHARES
107
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan kebijakan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan sebagai konsekuensi dari bertambahnya jumlah pegawai dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, penyesuaian tersebut menyasar PPPK penuh waktu dan tidak dapat dikategorikan sebagai pemotongan.

“Karena jumlah P3K (penuh waktu) jumlahnya banyak dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka perlu penyesuaian TPP,” ujar Taufikurrachman, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dari total sekitar 2.297 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan, terdapat 320 orang yang terdampak penurunan TPP sebesar 50 persen. Mereka terdiri atas 58 guru, 45 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis.

“Artinya yang mengalami penyesuaian 320, selebihnya baru akan mendapatkan TPP,” katanya.

Menurut Taufik, skema tersebut diterapkan agar alokasi TPP dapat dibagi lebih merata, terutama kepada PPPK yang sebelumnya belum menerima tambahan penghasilan. Penyesuaian ini, kata dia, merupakan langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah.

Saat ditanya hingga kapan kebijakan tersebut akan berlaku, Taufikurrachman menyebut pemerintah daerah berharap kondisi keuangan ke depan bisa lebih baik.

“Kami berharap yang terbaiklah, tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ujarnya.

Menutup penjelasannya, Taufikurrachman kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian agar seluruh PPPK dapat memperoleh TPP secara proporsional.

“Yang dapat kemarin itu akan dikurangi 50 persen untuk dibagikan kepada PPPK lainnya. Penyesuaian itu karena ada penambahan PPPK, sementara keuangan terbatas,” pungkasnya.

Kebijakan ini sebelumnya menuai sorotan dari sebagian aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN menilai penyesuaian TPP terkesan sepihak karena tidak didahului sosialisasi resmi dan hanya diberlakukan kepada PPPK.

“Kebijakan itu tidak adil, penyesuaian TPP hanya diberlakukan kepada PPPK, sementara yang berstatus PNS tidak mengalami kebijakan serupa,” ujarnya.

Terpisah, Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyatakan pihaknya hanya menjalankan pembayaran TPP sesuai surat keputusan (SK) yang diterbitkan.

“Kami membayar sesuai dengan SK yang mengatur rincian besaran berdasarkan kelas jabatan. Mengenai apa dasar pemotongannya bisa langsung konfirmasi ke Sekkab,” tegasnya.

Tags: ASNGuruPamekasanPegawaiPemerintah kabupaten PamekasanPNSPPPKTPP
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version