PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan kebijakan penyesuaian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilakukan sebagai konsekuensi dari bertambahnya jumlah pegawai dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan, penyesuaian tersebut menyasar PPPK penuh waktu dan tidak dapat dikategorikan sebagai pemotongan.
“Karena jumlah P3K (penuh waktu) jumlahnya banyak dan pertimbangan kemampuan keuangan daerah maka perlu penyesuaian TPP,” ujar Taufikurrachman, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, dari total sekitar 2.297 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkab Pamekasan, terdapat 320 orang yang terdampak penurunan TPP sebesar 50 persen. Mereka terdiri atas 58 guru, 45 tenaga kesehatan, dan 217 tenaga teknis.
“Artinya yang mengalami penyesuaian 320, selebihnya baru akan mendapatkan TPP,” katanya.
Menurut Taufik, skema tersebut diterapkan agar alokasi TPP dapat dibagi lebih merata, terutama kepada PPPK yang sebelumnya belum menerima tambahan penghasilan. Penyesuaian ini, kata dia, merupakan langkah realistis di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Saat ditanya hingga kapan kebijakan tersebut akan berlaku, Taufikurrachman menyebut pemerintah daerah berharap kondisi keuangan ke depan bisa lebih baik.
“Kami berharap yang terbaiklah, tentu menyesuaikan dengan kemampuan keuangan,” ujarnya.
Menutup penjelasannya, Taufikurrachman kembali menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pengurangan hak, melainkan penyesuaian agar seluruh PPPK dapat memperoleh TPP secara proporsional.
“Yang dapat kemarin itu akan dikurangi 50 persen untuk dibagikan kepada PPPK lainnya. Penyesuaian itu karena ada penambahan PPPK, sementara keuangan terbatas,” pungkasnya.
Kebijakan ini sebelumnya menuai sorotan dari sebagian aparatur sipil negara (ASN). Seorang ASN menilai penyesuaian TPP terkesan sepihak karena tidak didahului sosialisasi resmi dan hanya diberlakukan kepada PPPK.
“Kebijakan itu tidak adil, penyesuaian TPP hanya diberlakukan kepada PPPK, sementara yang berstatus PNS tidak mengalami kebijakan serupa,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyatakan pihaknya hanya menjalankan pembayaran TPP sesuai surat keputusan (SK) yang diterbitkan.
“Kami membayar sesuai dengan SK yang mengatur rincian besaran berdasarkan kelas jabatan. Mengenai apa dasar pemotongannya bisa langsung konfirmasi ke Sekkab,” tegasnya.
