• Terkini
  • Trending
  • Semua

Bayang-Bayang PHK di Balik Enggannya Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

7 bulan lalu

Polres Selidiki Pencurian Gelang Emas Rp 25 Juta di Toko Emas Jakarta

15 jam lalu

BPS Pamekasan Imbau Warga Jujur Saat Sensus Ekonomi 2026

17 jam lalu

Menyamar Pembeli Wanita Berparas Ayu Embat Gelang Emas di Toko Perhiasan Jakarta Pamekasan

23 jam lalu

Nelayan Pamekasan Merasa Diperas Rp 30 Juta dengan Tudingan Merusak Terumbu Karang di Sumenep

2 hari lalu

30 Koperasi Desa di Pamekasan Dapat Mobil Pickup dari PT Agrinas

2 hari lalu

Saat Keberangkatan Haji Arek Lancor Streril dari Kendaraan Pengantar Jemaah Haji

2 hari lalu

Calon Haji Lansia dan Disabilitas Pamekasan Dapat Pelayanan Khusus

2 hari lalu

Polres Pamekasan Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Proppo

3 hari lalu

BPS Pamekasan Buka Kesempatan Kerja untuk 1.109 Petugas Sensus Ekonomi

3 hari lalu

Satpol PP Pamekasan Tertibkan 300 Reklame Bermasalah

3 hari lalu

Modus Kulakan Solar untuk Ditimbun Polres Pamekasan Ciduk Pria asal Pasean

4 hari lalu

Teknologi di IBS PKMKK Berhasil Dorong Nalar Kritis Santri

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Mei 10, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Bayang-Bayang PHK di Balik Enggannya Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab akui ada dilema, tegakkan aturan, risiko PHK massal

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 Oktober 2025
in Ekonomi
13 0
0

Ilustrasi karyawan yang belum mendapatkan hak BPJS Ketenagakerjaan.

0
SHARES
133
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menyebut, hingga saat ini tingkat kepesertaan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 50 persen dari total pekerja formal yang seharusnya terlindungi.

“Belum semua perusahaan di Pamekasan secara penuh mendaftarkan seluruh karyawannya,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Ika, pemerintah daerah melalui Disnaker terus mendorong dan melakukan pembinaan agar seluruh pemberi kerja patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 15 ayat (1) yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya.

Langkah yang ditempuh, sambung Ika, antara lain sosialisasi rutin, koordinasi lintas sektor, dan pendampingan langsung kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Namun di lapangan, kebijakan pembinaan tersebut dihadapkan pada dilema sosial dan ekonomi.

“Kami kawatir terjadi PHK besar-besaran apabila dilakukan presing atau tekanan kepada perusahaan,” ujar Ika.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif dianggap lebih efektif dibanding penindakan langsung, terutama bagi perusahaan kecil atau menengah yang masih berjuang bertahan.

“Itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan terkait. Yang didaftarkan dan yang belum ppresentasenya fifty-fifty. Hal tersebut juga ditemukan di perusahaan rokok,” katanya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah dengan tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan pemberi kerja dapat dikenai teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian layanan publik tertentu seperti izin usaha, IMB, dan tender proyek pemerintah.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian layanan publik seperti perizinan atau tender. Hal ini sesuai Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” jelas Ika.

Dalam praktiknya, sanksi ini belum banyak diterapkan secara tegas di Pamekasan. Disnaker lebih memilih pendekatan bertahap menyeimbangkan penegakan hukum dan stabilitas lapangan kerja.

Ika menjelaskan, pemerintah daerah juga berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Program bantuan iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maupun APBD menjadi salah satu solusi agar kelompok rentan tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan.

“Harapan kami seluruh pekerja di Pamekasan baik formal maupun informal dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memiliki rasa aman dan perlindungan dari risiko kerja,” pungkas Ika.

Tags: BPJS KetenagakerjaanDisnaker PamekasankaryawanPemkab Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version