PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menyebut, hingga saat ini tingkat kepesertaan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 50 persen dari total pekerja formal yang seharusnya terlindungi.
“Belum semua perusahaan di Pamekasan secara penuh mendaftarkan seluruh karyawannya,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Ika, pemerintah daerah melalui Disnaker terus mendorong dan melakukan pembinaan agar seluruh pemberi kerja patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 15 ayat (1) yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya.
Langkah yang ditempuh, sambung Ika, antara lain sosialisasi rutin, koordinasi lintas sektor, dan pendampingan langsung kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Namun di lapangan, kebijakan pembinaan tersebut dihadapkan pada dilema sosial dan ekonomi.
“Kami kawatir terjadi PHK besar-besaran apabila dilakukan presing atau tekanan kepada perusahaan,” ujar Ika.
Ia menambahkan, pendekatan persuasif dianggap lebih efektif dibanding penindakan langsung, terutama bagi perusahaan kecil atau menengah yang masih berjuang bertahan.
“Itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan terkait. Yang didaftarkan dan yang belum ppresentasenya fifty-fifty. Hal tersebut juga ditemukan di perusahaan rokok,” katanya.
Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah dengan tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan pemberi kerja dapat dikenai teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian layanan publik tertentu seperti izin usaha, IMB, dan tender proyek pemerintah.
“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian layanan publik seperti perizinan atau tender. Hal ini sesuai Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” jelas Ika.
Dalam praktiknya, sanksi ini belum banyak diterapkan secara tegas di Pamekasan. Disnaker lebih memilih pendekatan bertahap menyeimbangkan penegakan hukum dan stabilitas lapangan kerja.
Ika menjelaskan, pemerintah daerah juga berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Program bantuan iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maupun APBD menjadi salah satu solusi agar kelompok rentan tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan.
“Harapan kami seluruh pekerja di Pamekasan baik formal maupun informal dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memiliki rasa aman dan perlindungan dari risiko kerja,” pungkas Ika.
