• Terkini
  • Trending
  • Semua

Bayang-Bayang PHK di Balik Enggannya Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

10 bulan lalu

Lapas Pamekasan Gandeng Bupati Kholilurrahman Semarakkan HUT Ke-81 RI Bersama Warga Binaan

19 jam lalu

Bupati Minta Jangan Ada Rekayasa Harga Tak Wajar Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat

20 jam lalu

Gerak Jalan Tingkat SD di Pamekasan, Bupati Tekankan Sportivitas Dibanding Juara

24 jam lalu

Bening’s Clinic Pamekasan Andalkan Teknologi Laser, Pernah Raih Rekor MURI

2 hari lalu

RSUD Smart Pamekasan Bantah Praktik Jual Beli Jabatan, Plt Dirut: Tidak Ada Rekrutmen Pegawai

2 hari lalu

Terlibat Penyerobotan Lahan Warga Direktur CV Dzarrin Putra Utama Gresik Dijemput Paksa

2 hari lalu

Bupati Pamekasan: Besarnya Anggaran Desa Tak Menjamin Besarnya Manfaat

2 hari lalu

Cahaya Muda Pamekasan ke Final BRI Youth Championship League, Dapat Coaching Clinic dari Barca Academy

2 hari lalu

Tanpa Dukukungan Sultan, Kontestan DA8 dari Madura Sulit ke Grand Final

3 hari lalu

Kapolres Pamekasan Baru Perketat Penanganan Balap Liar

3 hari lalu

Akses Menuju Sekolah Rakyat di Pamekasan Diperlebar, 49 Warga Terdampak

5 hari lalu

Polisi Amankan 62 Motor di Jalan Kabupaten Pamekasan

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, Agustus 13, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Ekonomi

Bayang-Bayang PHK di Balik Enggannya Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab akui ada dilema, tegakkan aturan, risiko PHK massal

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 Oktober 2025
in Ekonomi
13 0
0

Ilustrasi karyawan yang belum mendapatkan hak BPJS Ketenagakerjaan.

0
SHARES
133
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menemukan sejumlah perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menyebut, hingga saat ini tingkat kepesertaan tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 50 persen dari total pekerja formal yang seharusnya terlindungi.

“Belum semua perusahaan di Pamekasan secara penuh mendaftarkan seluruh karyawannya,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Ika, pemerintah daerah melalui Disnaker terus mendorong dan melakukan pembinaan agar seluruh pemberi kerja patuh terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, khususnya Pasal 15 ayat (1) yang mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya.

Langkah yang ditempuh, sambung Ika, antara lain sosialisasi rutin, koordinasi lintas sektor, dan pendampingan langsung kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Namun di lapangan, kebijakan pembinaan tersebut dihadapkan pada dilema sosial dan ekonomi.

“Kami kawatir terjadi PHK besar-besaran apabila dilakukan presing atau tekanan kepada perusahaan,” ujar Ika.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif dianggap lebih efektif dibanding penindakan langsung, terutama bagi perusahaan kecil atau menengah yang masih berjuang bertahan.

“Itu dilakukan sesuai dengan kemampuan perusahaan terkait. Yang didaftarkan dan yang belum ppresentasenya fifty-fifty. Hal tersebut juga ditemukan di perusahaan rokok,” katanya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 telah dengan tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh. Pasal 17 ayat (2) menyebutkan pemberi kerja dapat dikenai teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian layanan publik tertentu seperti izin usaha, IMB, dan tender proyek pemerintah.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga penghentian layanan publik seperti perizinan atau tender. Hal ini sesuai Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” jelas Ika.

Dalam praktiknya, sanksi ini belum banyak diterapkan secara tegas di Pamekasan. Disnaker lebih memilih pendekatan bertahap menyeimbangkan penegakan hukum dan stabilitas lapangan kerja.

Ika menjelaskan, pemerintah daerah juga berupaya memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, dan pelaku UMKM. Program bantuan iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maupun APBD menjadi salah satu solusi agar kelompok rentan tidak sepenuhnya bergantung pada perusahaan.

“Harapan kami seluruh pekerja di Pamekasan baik formal maupun informal dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga memiliki rasa aman dan perlindungan dari risiko kerja,” pungkas Ika.

Tags: BPJS KetenagakerjaanDisnaker PamekasankaryawanPemkab Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version