• Terkini
  • Trending
  • Semua

BPS Pamekasan Rencanakan Pemutakhiran DTSEN Door to Door

10 bulan lalu

Haji Her dan Ning Inayah Wahid Hadiri Stand Up Comedy Santri Berbicara di Pamekasan

8 jam lalu

594 Ibu Hamil di Pamekasan Alami Kekurangan Energi Kronis

12 jam lalu

Cek Fakta, Disporapar Pamekasan Tegaskan Anggaran Tisu Rp 2,41 Juta Setahun

13 jam lalu

Pembacaan Puisi Anak Yatim Iringi Pembukaan Traditional Pamekasan Culture

14 jam lalu

Dari Buruh Plafon ke Mimbar Doktor, Perjalanan Elman Duro Melawan Keterbatasan

3 hari lalu

Bupati Minta Pamekasan Tidak Bergantung Pemain Bon-bonan

3 hari lalu
Nilai SPI Pamekasan 79,4, Inspektorat Soroti Pengawasan Internal dan Sosialisasi Antikorupsi

Nilai SPI Pamekasan 79,4, Inspektorat Soroti Pengawasan Internal dan Sosialisasi Antikorupsi

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Kholilurrahman: Santri Harus Paham Politik

4 hari lalu

14 Siswa Pamekasan Raih Juara Festival Tunas Bahasa Ibu Jawa Timur 2026

5 hari lalu

Guru MDT di Sumenep Mengaku Insentif Rp 1,48 Juta Dipotong, Kepala Madrasah Janji Kembalikan

5 hari lalu

Dari Jihad Kemerdekaan Menuju Jihad Digital

5 hari lalu

BULOG Madura Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Dua Kabupaten

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, Oktober 27, 2026
27 °c
Pamekasan
28 ° Sel
29 ° Rab
30 ° Kam
30 ° Jum
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Pemerintahan

BPS Pamekasan Rencanakan Pemutakhiran DTSEN Door to Door

Kepala BPS menyebut pemeringkatan desil tak bermasalah jika data akurat

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
2 Januari 2026
in Pemerintahan
10 1
0

Kantor BPS Pamekasan Jalan Bonorogo No.34A, Lawangan Daya, Kec. Pademawu, Kabupaten setempat.

0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pamekasan menyoroti lemahnya proses pembaruan data sebagai akar persoalan munculnya warga kurang mampu yang tercatat masuk kelompok desil mampu dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kepala BPS Kabupaten Pamekasan, Parsad Barkah Pamungkas, mengatakan bahwa secara metodologi, pemeringkatan kesejahteraan tidak menjadi persoalan apabila data yang digunakan benar-benar akurat dan mutakhir.

“Kelemahan kita ada di proses updating data. Kalau datanya akurat, semestinya pemeringkatan itu tidak jadi masalah,” kata Parsad, Jumat (2/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kasus Ersam, petani tembakau asal Dusun Tengah, Desa Tegangser Laok, yang tercatat masuk desil 6–10 meski hidup dengan penghasilan tidak menentu. Sebelumnya, pihak PKH Pamekasan mengakui adanya potensi kesalahan data akibat faktor human error maupun sistem error, serta menegaskan bahwa penetapan desil berada di bawah kewenangan BPS.

Parsad menjelaskan, DTSEN merupakan data hasil integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah sebagai dasar penentuan sasaran bantuan sosial. Namun, ia menekankan bahwa kualitas data sangat bergantung pada proses pemutakhiran di lapangan.

Untuk memperbaiki persoalan tersebut, BPS akan melakukan pembaruan data secara menyeluruh pada 2026. Pemutakhiran itu akan dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

“Nanti tahun 2026, bersamaan dengan Sensus Ekonomi 2026, akan dilaksanakan updating DTSEN secara lengkap, door to door oleh petugas sensus,” ujar Parsad.

Menurut dia, pelaksanaan pemutakhiran data tersebut dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Dalam skema tersebut, BPS akan menjadi penanggung jawab utama kegiatan, sementara terkait petugas lapangan masih dalam tahap pembahasan lintas lembaga.

“Pelaksanaannya akan diintegrasikan dengan Sensus Ekonomi 2026. Penanggung jawabnya BPS, sedangkan petugas lapangannya siapa saja masih dibahas,” katanya.

Parsad menilai, integrasi DTSEN dengan sensus berskala nasional menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketepatan data kesejahteraan masyarakat, sekaligus meminimalkan kesalahan inklusi dan eksklusi dalam penyaluran bantuan sosial.

Kasus seperti yang dialami Ersam, menurut Parsad, menjadi pengingat bahwa sistem data nasional memerlukan pembaruan berkelanjutan agar kebijakan berbasis data tidak justru merugikan kelompok rentan.

Sebelumnya, Koordinator PKH Kabupaten Pamekasan menjelaskan bahwa warga yang tercatat dalam desil 6–10 otomatis tidak berhak menerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan. Perubahan status desil hanya dapat dilakukan melalui mekanisme usulan dan bersifat triwulanan.

Dengan rencana pemutakhiran DTSEN secara menyeluruh pada 2026, BPS berharap ketidak sesuaian antara data dan kondisi faktual warga di lapangan dapat diminimalkan, sehingga program perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran.

Tags: BPS PamekasanDesilDinsosPamekasanPKH Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version