PAMEKASAN, MADURANET— Bupati Pamekasan Kholilurrahman angkat bicara terkait penyegelan gedung SDN Tamberu 2, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar. Penyegelan itu menyebabkan ratusan siswa belajar daring. Ia menyesalkan tindakan sepihak tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak bertindak emosional.
“Saya berharap masyarakat berpikirnya tidak sumbu pendek. Setiap persoalan seharusnya dikaji secara bijak,” ujar Kholilurrahman, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, persoalan lahan sekolah bisa diselesaikan melalui jalan musyawarah, tanpa harus mengorbankan hak anak-anak untuk bersekolah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan siap menjadi fasilitator jika tokoh masyarakat atau kepala desa membutuhkan ruang dialog.
“Semoga penyegelan seperti ini bisa kita hindari dengan cara rembuk bersama. Kalau tokoh masyarakat atau kepala desa meminta fasilitasi kepada pemerintah, kami akan siapkan,” katanya.
Bupati menambahkan, pendekatan dialog perlu dilakukan untuk mencari akar masalah.
“Dengan duduk bersama, kita bisa mengurai benang kusut persoalan itu. Jangan sampai tindakan sepihak justru merugikan anak-anak kita,” ucapnya.
Kholilurrahman mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk camat Batumarmar dan tokoh masyarakat, untuk membahas solusi terbaik. Ia juga telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Pamekasan turun langsung ke lapangan.
“Kami sudah minta Dinas Pendidikan memperhatikan apa saja tuntutan masyarakat, lalu merumuskan solusinya,” ujarnya.
Kata Bupati, jika masyarakat menuntut ganti rugi lahan sekolah, tentu pihaknya akan carikan jalan keluar. Misalnya, ganti rugi yang diminta pemilik lahan, bisa dibayar dengan cara mencicil.
Menurut Bupati, penyelesaian semacam itu membutuhkan kesabaran dan empati. Ia berharap masyarakat memahami bahwa pendidikan tidak boleh menjadi korban dari persoalan administratif.
“Kalau main hakim sendiri, yang akan dirugikan bukan pemerintah, melainkan anak-anak kita yang kehilangan kesempatan belajar,” katanya.
Penyegelan SDN Tamberu 2 dilakukan oleh ahli waris lahan bernama Mattabri Sarinti, yang memiliki dokumen kepemilikan Letter C/PepeL No. 220. Akibatnya, sekitar seratus lebih siswa kini terpaksa mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Peristiwa ini bukan yang pertama, pada 3 Juni 2024, sekolah tersebut juga sempat disegel dengan alasan serupa, namun kemudian dibuka kembali setelah adanya kesepakatan sementara.













