PAMEKASAN, MADURANET – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyoroti besarnya dana pokok-pokok pikiran rakyat (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan yang jumlahnya fantastis. Tahun 2024, dana Pokir DPRD Pamekasan Sebesar Rp 106 miliar dan di tahun 2025 merosot separuh menjadi Rp 55 miliar akibat efisiensi.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK RI, Wahyudi, menekankan pentingnya verifikasi dan validasi yang rinci terhadap Pokir untuk meminimalkan risiko penyimpangan.
“Kami mendorong DPRD bersama Pemkab untuk memverifikasi dan memvalidasi secara rinci pada kertas kerja, karena ini bisa memunculkan potensi korupsi dalam pelaksanaanya,” ujar Wahyudi.
Sebetulnya, Pokir itu apa?
Pokok-pokok Pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 178. Pasal ini menjelaskan bahwa Pokir DPRD merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan lebih lanjut: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017: mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Pasal 178: secara khusus membahas tentang penelaahan Pokir DPRD, yang merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Pokir DPRD harus diinputkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) untuk diselaraskan dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan prioritas pembangunan daerah.
Bappeda dan OPD terkait melakukan validasi terhadap usulan Pokir sebelum disetujui.
Pokir DPRD diharapkan selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Dengan demikian, Pokir DPRD memiliki dasar hukum yang kuat dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan berperan penting dalam perencanaan pembangunan daerah dengan menjembatani aspirasi masyarakat yang diserap melalui DPRD.
Rekomendasi KPK kepada Pemkab Pamekasan untuk mendukung upaya perbaikan penganggaran dan perencanaan APBD yaitu:
1. Menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi Pokir secara detail;
2. Memastikan pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan proyek strategis dan hibah sesuai jadwal;
3. Melakukan reformasi sistem rekrutmen dan mutasi ASN agar bebas dari nepotisme dan gratifikasi;
4. Melakukan evaluasi berkala terhadap metode PBJ dan database penyedia lokal;
5. Menertibkan anggaran belanja langsung serta mengonsolidasikan sistem e-purchasing;
6. Memverifikasi penerima hibah dan menyusun data tunggal terintegrasi;
7. Mempercepat penyusunan regulasi penyaluran hibah, bansos, dan bantuan keuangan;
8. Menjamin seluruh proses PBJ bebas dari intervensi pihak luar;
9. Menyusun data terpadu penyedia PBJ lokal dengan koordinasi UKPBJ;
10. Memfasilitasi penyedia lokal agar dapat masuk dalam e-katalog;
11. Memperbarui database dan mengevaluasi pegawai non-ASN secara rutin;
12. Melakukan pemetaan potensi pendapatan untuk proyeksi anggaran berikutnya;
13. Melakukan audit proyek strategis dan dana kapitasi BPJS serta menindaklanjuti aduan masyarakat;
14. Memastikan OPD menindaklanjuti hasil audit dan pengawasan inspektorat.













