JAKARTA, MADURANET –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar segera melakukan reformasi menyeluruh dalam pengelolaan keuangan daerah. Peringatan itu disampaikan KPK saat mengundang sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemkab Pamekasan di Gedung Merah Putih, Selasa (15/7/2025).
Dalam keterangan KPK, ata kelola anggaran saat ini dinilai masih menyimpan banyak potensi korupsi, terutama pada tahap perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa.
“Potensi korupsi paling banyak muncul dari awal, yakni saat perencanaan dan penyusunan anggaran. Maka, sistemnya harus diperbaiki dari hulu,” kata Ely Kusumastuti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, dikutip dari laman resmi KPK.
Dalam forum itu, KPK menyoroti nilai APBD Pamekasan 2025 yang mencapai Rp2,2 triliun, namun tata kelolanya masih lemah. Salah satu catatan adalah dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD sebesar Rp106 miliar pada 2024 dan Pokir Rp55 miliar di 2025, serta dana hibah yang juga besar: Rp170 miliar dan Rp121 miliar di dua tahun terakhir.
“Kami minta verifikasi Pokir dilakukan secara rinci dan transparan. Jika tidak, ini bisa jadi celah korupsi,” ujar Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Wahyudi.
KPK juga menyoroti praktik pengadaan langsung bernilai besar yang tetap melibatkan penyedia yang itu-itu saja. Tahun ini, nilai pengadaan langsung mencapai Rp356 miliar dan sebagian besar dikerjakan penyedia yang sama.
“Minimnya persaingan ini berbahaya. Harus ada konsolidasi paket, sekaligus pembenahan dalam proses pengadaan,” tegas Wahyudi.
Masalah lain yang disorot adalah tata kelola dana kapitasi BPJS yang belum transparan dan rawan penyimpangan. KPK meminta Dinas Kesehatan dan OPD teknis segera menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tak hanya soal teknis, KPK juga mengkritisi kualitas birokrasi. Meski indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) meningkat dari 83,74 menjadi 90,13, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun dari 78,10 ke 76,12.
Artinya, perbaikan administrasi belum menyentuh etika birokrasi. KPK menilai ada konflik kepentingan dalam rotasi jabatan dan pengelolaan SDM yang sarat kepentingan politik dan transaksi.
Untuk itu, KPK mengeluarkan 15 rekomendasi kepada Pemkab Pamekasan, mulai dari penataan Pokir, evaluasi pengadaan, regulasi hibah, hingga audit proyek strategis. KPK juga meminta Pemkab memastikan semua proses PBJ bebas intervensi dan berbasis data yang transparan.
Menanggapi hal itu, Bupati Pamekasan Kholilurrahman menyatakan siap menindaklanjuti seluruh temuan dan saran KPK.
“Kami anggap ini sebagai koreksi penting untuk perbaikan sistem kami ke depan,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Sukriyanto, pimpinan DPRD, Sekda, Inspektur, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran perangkat daerah lainnya.













