PAMEKASAN, MADURANET – Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Pamekasan, Arif Fahrudin, mengimbau para pekerja agar berani melapor jika tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau menerima THR tidak sesuai ketentuan, Ahad (8/3/2026).
Menurut Arif, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
“THR ini momen tahunan yang sudah diatur melalui undang-undang, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Arif.
Ia menilai aturan tersebut harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh perusahaan, termasuk di Kabupaten Pamekasan yang memiliki banyak usaha di sektor tembakau, pergudangan, hingga ritel.
Arif mengatakan, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pembentukan posko pengaduan THR di setiap daerah.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang bertujuan mengantisipasi keluhan pekerja terkait pembayaran THR.
“Di dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk mengantisipasi munculnya keluhan atau permasalahan terkait THR, setiap daerah perlu membentuk posko pengaduan,” ujarnya.
Meski demikian, Arif menduga masih ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, namun memilih tidak melaporkan.
“Indikasinya ada, bahkan banyak. Tapi sampai sekarang kami belum memiliki data konkret karena banyak pekerja enggan atau takut melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja,” kata dia.
Menurut Arif, kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh lemahnya posisi pekerja yang tidak tergabung dalam serikat buruh.
“Banyak pekerja tidak berserikat sehingga mereka lemah dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari pengalaman di sejumlah daerah lain, pelanggaran pembayaran THR tidak hanya terjadi di kawasan industri besar seperti Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, dan Gresik.
Di luar kawasan industri tersebut, kata Arif, masih banyak ditemukan kasus pekerja yang tidak menerima THR atau menerima THR tidak sesuai aturan.
Karena itu, ia mengimbau para pekerja di Pamekasan yang mengalami persoalan THR agar segera melapor kepada pemerintah daerah.
“Kalau ada buruh yang tidak mendapatkan THR, kami imbau untuk berkoordinasi dengan Disnaker Pamekasan agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Pamekasan, Achmad Sjaifudin, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja.
Namun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.
“Sampai sekarang belum ada laporan dari pekerja. Mungkin karena lebaran masih agak panjang,” kata Achmad.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.
Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.













