PAMEKASAN, MADURANET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, menjemput secara paksa seorang direktur CV Dzarrin Putra Utama inisial M, asal Kabupaten Gresik, Jawa Timur. M diperiksa sebagai saksi dalam dugaan penyerobotan tanah warga, dalam proyek pembangunan Jalan Telaga-Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, M dijemput setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Karena tidak koperatif, yang bersangkutan kami bawa dari Gresik karena dua kali mangkir pemanggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas,” kata Yoyok saat memberikan keterangan di Mapolres Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, M diejmput paksa dari sebuah perumahan di Kabupaten Gresik, sekitar pukul 05.30 WIB, tanpa perlawanan. M kemudian dibawa ke Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan.
Pihaknya menegaskan, M belum berstatus tersangka. Polisi masih membutuhkan keterangannya karena perusahaan yang dipimpinnya, merupakan pelaksana pekerjaan proyek Jalan Telaga, Kecamatan Pegantenan, yang dikerjakan berdasarkan kontrak dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan.
“Status yang bersangkutan sebagai saksi, sekali lagi bukan sebagai tersangka,” ujarnya.
Yoyok mengatakan penyidik akan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap pihak perusahaan, tetapi juga unsur pemerintah yang berkaitan dengan pekerjaan proyek.
“Jadi kami akan periksa secara menyeluruh, kita faktakan terhadap perkara yang kita tangani, yaitu pengrusakan,” katanya.
Ia juga memastikan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas PUPR akan diperiksa. Namun, Doni belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dilakukan.
“Pasti pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut akan kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan terhadap M selesai, Yoyok menyebut, yang bersangkutan kemungkinan akan dipulangkan karena status hukumnya masih sebagai saksi. Namun, pemeriksaan lanjutan tetap terbuka.
Dirinya mengatakan, Kejaksaan Negeri Pamekasan juga berkoordinasi dengan kepolisian terkait perkara tersebut. Sebab, selain dugaan pengrusakan yang ditangani Polres Pamekasan, proyek yang sama tengah diselidiki Kejari Pamekasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Dimungkinkan nanti kalau ada tindak lanjut, akan joint investigation terhadap perkara ini,” katanya.
Terkait kondisi proyek Jalan Telaga, Yoyok mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah warga terdampak, pekerjaan proyek tersebut tidak lagi berlanjut.
“Kalau dari hasil beberapa keterangan dari warga yang terdampak, proyek ini tidak berlanjut,” kata dia.
Sementara itu, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Untuk muncul tersangka, nanti kita pastikan lagi,” pungkasnya.













