• Terkini
  • Trending
  • Semua

Partai Buruh Pamekasan Minta Pekerja Berani Melapor Jika THR Tak Dibayar

3 bulan lalu

1.384 Jemaah Pamekasan Raih Predikat Haji Pemkab Ajak Mereka Jadi Teladan Masyarakat

11 jam lalu

Pemkab Pamekasan dan Bani Insan Peduli Santuni Warga Binaan Lapas Kelas IIA

14 jam lalu

DBHCHT Pamekasan Turun 50 Persen, BLT 2026 Hanya Cukup untuk Buruh Rokok

23 jam lalu

Guru ASN Tetap Masuk Meskipun Liburan

2 hari lalu

Setengah Ons Narkoba Jerat Tiga Tersangka di Pamekasan

2 hari lalu

Pamekasan Raih Penghargaan SDM Kesehatan Terbaik se-Jawa Timur, Geser Surabaya dari Posisi Puncak

2 hari lalu

Program Rutin Pamekasan Bersih Bakal Diperluas ke Seluruh Kecamatan

2 hari lalu

Sistem Buka Tutup Jalan Raya Tangkel Berakhir Hingga Minggu Depan

2 hari lalu

IBS PKMKK dan Desa Lancar Mulai Survei Calon Lahan Wisata Edukatif-Religius

3 hari lalu

Polemik PT KAI dengan Pemilik Warung Makan di Pamekasan akan Berlanjut ke Polda Jatim

3 hari lalu

PCNU Pamekasan: Penggunaan APBN untuk Kurban Dibolehkan, Asal Tak Ganggu Kepentingan Publik

3 hari lalu

Desa Lancar Proyeksikan IBS PKMKK Jadi Kawasan Wisata Edukatif-Religius di Pamekasan

3 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Minggu, Juni 21, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik

Partai Buruh Pamekasan Minta Pekerja Berani Melapor Jika THR Tak Dibayar

Arif Fahrudin menilai indikasi pelanggaran pembayaran THR masih ada, tetapi banyak pekerja enggan melapor karena takut

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 Maret 2026
in Politik
10 0
0

Dokumen pribadi Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Pamekasan, Arif Fahrudin.

0
SHARES
104
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Kabupaten Pamekasan, Arif Fahrudin, mengimbau para pekerja agar berani melapor jika tidak menerima tunjangan hari raya (THR) atau menerima THR tidak sesuai ketentuan, Ahad (8/3/2026).

Menurut Arif, pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.

“THR ini momen tahunan yang sudah diatur melalui undang-undang, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Arif.

Ia menilai aturan tersebut harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh perusahaan, termasuk di Kabupaten Pamekasan yang memiliki banyak usaha di sektor tembakau, pergudangan, hingga ritel.

Arif mengatakan, pemerintah pusat juga telah menginstruksikan pembentukan posko pengaduan THR di setiap daerah.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang bertujuan mengantisipasi keluhan pekerja terkait pembayaran THR.

“Di dalam surat edaran itu disebutkan bahwa untuk mengantisipasi munculnya keluhan atau permasalahan terkait THR, setiap daerah perlu membentuk posko pengaduan,” ujarnya.

Meski demikian, Arif menduga masih ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan, namun memilih tidak melaporkan.

“Indikasinya ada, bahkan banyak. Tapi sampai sekarang kami belum memiliki data konkret karena banyak pekerja enggan atau takut melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja,” kata dia.

Menurut Arif, kondisi tersebut juga dipengaruhi oleh lemahnya posisi pekerja yang tidak tergabung dalam serikat buruh.

“Banyak pekerja tidak berserikat sehingga mereka lemah dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari pengalaman di sejumlah daerah lain, pelanggaran pembayaran THR tidak hanya terjadi di kawasan industri besar seperti Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, dan Gresik.

Di luar kawasan industri tersebut, kata Arif, masih banyak ditemukan kasus pekerja yang tidak menerima THR atau menerima THR tidak sesuai aturan.

Karena itu, ia mengimbau para pekerja di Pamekasan yang mengalami persoalan THR agar segera melapor kepada pemerintah daerah.

“Kalau ada buruh yang tidak mendapatkan THR, kami imbau untuk berkoordinasi dengan Disnaker Pamekasan agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja Pamekasan, Achmad Sjaifudin, mengatakan pihaknya telah membuka posko pengaduan THR untuk menampung laporan pekerja.

Namun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari pekerja terkait permasalahan pembayaran THR.

“Sampai sekarang belum ada laporan dari pekerja. Mungkin karena lebaran masih agak panjang,” kata Achmad.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Tags: BuruhDisnaker PamekasanIdul FitriPamekasanPartai Buruh Kabupaten PamekasanTHR
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version