PAMEKASAN, MADURANET – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 di Kabupaten Pamekasan mendapat sorotan sejumlah fraksi DPRD meski secara umum telah diterima.
Secara prinsip, seluruh fraksi sepakat Raperda tersebut dilanjutkan ke pembahasan panitia khusus (Pansus). Namun, proyeksi dana cadangan yang diperkirakan mencapai Rp 60 miliar memunculkan kekhawatiran akan berdampak pada program prioritas daerah.
Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menjelaskan, skema yang disiapkan pemerintah daerah bukan mengambil alih pembiayaan Pilkada, melainkan menyiapkan dana cadangan yang bersifat hibah.
“Kita hanya hibah kepada KPU, bahasanya cadangan. Dana Pilkada itu sudah ada yang bersumber dari APBN,” kata Ali, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, skema tabungan tersebut disiapkan sebagai langkah antisipatif apabila alokasi dari APBN tidak mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada.
“Pilkada bersumber dari APBN, namun tabungan per tahun itu disiapkan untuk dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu. Karena kebutuhan Pilkada itu besar, maka dicicil setiap tahun,” ujarnya.
Ali menyebut, pada Pilkada sebelumnya terdapat sisa dana hibah sekitar Rp 25 miliar yang telah dikembalikan KPU kepada pemerintah daerah.
Meski demikian, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis. Juru Bicara Fraksi PPP Abd. Rasyid Fansori menilai alokasi dana cadangan sekitar Rp 20 miliar per tahun bukan angka kecil di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Ia mengingatkan agar penyisihan dana cadangan tidak mengorbankan agenda strategis seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, serta pemenuhan standar pelayanan minimal di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Ada potensi pertukaran kepentingan anggaran dengan program prioritas lainnya. Ini harus dipastikan tidak terjadi,” ujarnya.
Senada, Juru Bicara Fraksi PKS Ita Kusmita menilai proyeksi dana cadangan Rp 60 miliar tergolong besar, bahkan lebih tinggi dibanding Pilkada 2024 yang mencapai Rp 50 miliar dengan sisa Rp 6,8 miliar yang dikembalikan ke Pemkab.
Menurut dia, alokasi besar dari APBD berisiko menekan belanja pembangunan publik, menambah beban fiskal, hingga membuka celah penyalahgunaan anggaran.
“Jangan sampai berdampak negatif terhadap pembangunan dan tata kelola daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Moh. Faridi menekankan pentingnya pelibatan legislatif secara menyeluruh dalam perencanaan dana cadangan tersebut.
Ia menegaskan, DPRD tidak boleh sekadar menjadi legitimasi administratif atas angka-angka yang telah disusun eksekutif.
“Keterlibatan harus sejak awal agar tidak ada kebutuhan dasar masyarakat yang dikorbankan,” katanya.
Terpisah, Bupati Pamekasan Kholilurrahman memastikan rencana dana cadangan Pilkada 2029 telah melalui kajian matang dan tidak akan mengganggu program prioritas.
“Sudah dikaji. Meskipun ada pengurangan untuk dana cadangan, tidak mengganggu sama sekali. Kepentingan masyarakat yang prinsipil tidak kami kurangi, semua program aman,” ujarnya.
Ia menambahkan, rencana penyisihan dana sekitar Rp 20 miliar per tahun masih bersifat dinamis. Jika kondisi APBD sehat, nominal tersebut dapat disesuaikan.
Menurut Kholilurrahman, pemerintah daerah akan mengawal tidak hanya pada aspek nominal, tetapi juga pada pelaksanaan dan persiapan teknisnya.













