PAMEKASAN, MADURANET — Pemerintah Kabupaten Pamekasan tengah menggodok rencana penerapan penggunaan bahasa daerah dan seragam batik khas Pamekasan, bagi pejabat serta peserta didik dalam kegiatan sehari-hari. Kebijakan ini digadang mampu menjadi terobosan untuk memperkuat identitas lokal sekaligus membentuk karakter generasi muda.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menegaskan bahwa pemerintah daerah masih perlu menyusun mekanisme dan regulasi pelaksanaannya agar tidak tumpang tindih dengan aturan pemerintah pusat.
“Mekanisme pelaksanaannya masih perlu dikaji. Kita harus tahu apakah sudah ada aturan dari pusat atau belum,” ujar Bupati, Selasa (4/11/2025).
Bupati menilai penggunaan bahasa daerah, yang memiliki tingkatan tutur seperti ngoko, kromo, hingga kromo inggil, dinilai dapat menjadi medium yang kuat untuk membangun akhlak anak sejak usia dini.
“Penggunaan bahasa daerah sebenarnya lebih efektif dalam mendidik anak kita. Dengan demikian, kita bisa mengarahkan anak-anak untuk berakhlak melalui penggunaan bahasa pertama kali,” jelasnya.
Ia menyoroti menurunnya budaya hormat pada orang tua dalam keseharian, dan bahasa daerah yang sarat nilai kesopanan, dinilai mampu mengembalikan tradisi itu.
Bupati juga menyatakan bahwa Pamekasan masuk dalam daftar 10 daerah yang dinilai berhasil melestarikan bahasa lokal.
Meski menaruh harapan pada bahasa sebagai media pendidikan karakter, Bupati menegaskan bahwa penguatan akhlak tidak bisa berhenti pada aspek verbal.
“Pembentukan akhlakul karimah tidak cukup hanya melalui bahasa, tetapi juga melalui perilaku keseharian yang mencerminkan nilai moral,” ujarnya.
Selain bahasa daerah, pemerintah juga merancang aturan penggunaan batik khas Pamekasan sebagai seragam bagi ASN hingga siswa pada hari tertentu. Langkah ini diharapkan mampu memperluas rasa bangga masyarakat terhadap budaya lokal sekaligus memajukan UMKM batik di daerah.
Rencana tersebut menunggu rampungnya kajian teknis di tingkat pemerintah daerah.
“Rencananya, ada hari tertentu yang digunakan untuk berbahasa daerah sebagai wadah komunikasi, dan ada hari lain untuk menggunakan seragam batik khas Pamekasan,” jelas Bupati.
Jika terlaksana, kebijakan ini berpotensi menjadi model pelestarian budaya yang inovatif di tengah arus globalisasi. Namun pemerintah dituntut merumuskan desain regulasi yang jelas agar tidak membebani dunia pendidikan dan birokrasi, serta tetap sejalan dengan aturan nasional.
Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan ini bisa membuka peluang bagi pengembangan ekonomi lokal, terutama bagi perajin batik Pamekasan.













