PAMEKASAN, MADURANET – Polisi menangkap dua perantara jual beli sabu di Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan Yoni Evan Pratama memaparkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan dengan penyelidikan di lapangan.
Evan melanjutkan, tim opsnal yang dipimpin Kasatresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan dua orang di tepi jalan Dusun Tanjung Tengah, Desa Tanjung.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan,” kata Yoni, Minggu (12/4/2026).
Dua tersangka yang diamankan, ujar Evan, masing-masing beralamatkan Pademawu, berinisial AP (36), yang diketahui residivis kasus narkoba, dan F (53), seorang ibu rumah tangga.
“Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti sabu tepat di hadapan kedua tersangka. Polisi menyebut keduanya berperan sebagai perantara yang menyimpan barang untuk kemudian diserahkan kepada pemesan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita dua poket sabu dengan total berat kotor 0,45 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu sebagai pembungkus serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kini, Polisi mengamankan kedua tersangk di Rutan Polres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya juga telah melakukan tes urine dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Yoni.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Pamekasan mengimbau, masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.













