PAMEKASAN, MADURANET – Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Tri Arif mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kemitraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak melalui jalur resmi.
Peringatan itu disampaikan menyusul munculnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengurusan dapur MBG yang saat ini telah dilaporkan ke Polres Pamekasan.
“Untuk pengajuan kemitraan SPPG harus melalui portal resmi BGN. Masyarakat harus membuat akun dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan,” ujar Hariyanto, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan, setiap pihak yang mengaku dapat memfasilitasi kemitraan di luar mekanisme resmi perlu diwaspadai. Menurut dia, calon mitra harus memastikan ID SPPG saat menjalankan kerja sama.
“Pastikan dulu memperoleh ID SPPG agar tidak terjadi kasus serupa,” katanya.
Pihaknya menegaskan, seluruh proses kemitraan program MBG dilakukan secara transparan melalui sistem resmi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan percepatan atau kemudahan di luar prosedur.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Akhmad Mausul Nasri menerangkan, kasus ini bermula dari perkenalan sejumlah korban dengan sosok yang disebut sebagai investor asal Malang, yang dikenal dengan sebutan “Bunda”.
“Pelaku menawarkan bantuan pencairan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk setiap dapur MBG. Total terdapat sekitar 14 dapur yang dijanjikan tersebar di wilayah Madura, meliputi Pamekasan, Sampang, dan Sumenep,” sahutnya.
Namun, lanjut dia, dalam proses korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional survei, transportasi, hingga akomodasi.
Ia menyampaikan, para korban bahkan sempat diajak ke Surabaya dengan dalih peninjauan logistik.
“Tidak ada logistik seperti yang dijelaskan sebelumnya. Mereka hanya diajak ke Taman Bungkul,” ujar kuasa hukum korban, Akhmad Mausul Nasri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan dengan nomor laporan STTLP/B/123/IV/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 April 2026.
“Secara resmi, pelapor tercatat satu orang. Namun, terdapat dua korban utama yang disebut dalam laporan, yakni Abd Gaffar dengan kerugian sekitar Rp 60 juta dan Moh Sakir sebesar Rp 40 juta,” tambahnya.
Mausul menyebut total korban mencapai belasan orang dengan estimasi kerugian keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah.
Ia menduga praktik serupa telah berlangsung cukup lama, namun sebagian korban belum berani melapor dan baru bersedia memberikan keteranan sebagai saksi.













