• Terkini
  • Trending
  • Semua
Jurnalis Pamekasan dan Baleg DPR Bahas Polemik Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Pamekasan dan Baleg DPR Bahas Polemik Revisi RUU Penyiaran

2 tahun lalu

13 Orang Pamekasan Jadi Korban Investasi Emas Bodong dan Laba Uang Tunai

22 jam lalu

Pesantren Syekh Abdurrahman Rabah Pamekasan Borong 3 Juara Nasional Bahasa Mandarin

1 hari lalu

Tidak Etis Anggota F-PPP Tinggalkan Forum Tanpa Izin dalam Sidang Paripurna DPRD Pamekasan

2 hari lalu

Peresmian Kopdes Merah Putih di Pamekasan Masih Terkatung-katung

2 hari lalu

Bupati Pamekasan Bakal Hidupkan Kembali Nomor Pengaduan Masyarakat

2 hari lalu

AJP Salurkan Air Bersih, 11 Kecamatan di Pamekasan Jadi Sasaran

3 hari lalu

ASKAB PSAI Pamekasan Resmi Dilantik, Buka Ruang Prestasi Atlet Disabilitas

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Mangar Sepanjang 3,5 Kilometer

4 hari lalu

12 Santri Padepokan Kiyai Mudrikah Jajal Baca Kitab Kuning dan Tajwid

4 hari lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

5 hari lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

5 hari lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, September 9, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Politik Parlementaria

Jurnalis Pamekasan dan Baleg DPR Bahas Polemik Revisi RUU Penyiaran

Ada beberapa pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang mengancam atas kebebesan pers di Indonesia.

oleh Hasbi Amrullah
26 Mei 2024
in Parlementaria, Politik
17 0
0
Jurnalis Pamekasan dan Baleg DPR Bahas Polemik Revisi RUU Penyiaran
0
SHARES
169
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Puluhan jurnalis di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menyampaikan keresahannya terkait dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kepada Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Penyampaian tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di Pamekasan, Ahad (26/5/2024).

Perwakilan jurnalis Pamekasan, Khairul Umam menjelaskan, pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang meresahkan jurnalis di seluruh Indonesia seperti Pasal 8 A ayat 1 huruf Q yang menjelaskan Komisi Penyiaran Indonesia menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf C tentang standar isi siaran melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.  Kemudian Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang standar isi siaran melarang penayangan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama, penodaan agama, kekerasan dan radikalisme-terorisme.

Pasal lainnya yakni pasal 51 E tentang sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPIKPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami tegas menolak pasal-pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang mengancam terhadap kebebasan pers di Indonesia. Jika kami tidak didukung oleh DPR, meskipun ke Presiden akan kami sampaikan aspirasi kami,” kata Khairul Umam.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, ada semangat yang sama antara dirinya dengan jurnalis di Pamekasan. Pria yang akrab disapa Awiek ini mendukung kebebasan pers di Indonesia dan menolak pembungkaman pers karena mengkhianati reformasi.

“Saya terkejut kok ada pasal-pasal yang menuai banyak polemik terkait revisi undang-undang penyiaran. Maka saya tidak ingin media terbelenggu dan saya akan berjuang agar pasal-pasal kontroversial itu dihapus dalam draf RUU Penyiaran,” kata Awiek.

Awiek menjelaskan, RUU tersebut saat ini sudah dikembalikan lagi ke Komisi I DPR selaku pengusul revisi. Selain itu, pihaknya meminta kepada Komisi I agar segera melakukan harmonisasi dengan pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan RUU Penyiaran.

“Karena banyak polemik di masyarakat, maka harmonisasi sangat dibutuhkan oleh Komisi I dengan insan pers dan pelaku pers lainnya,” ungkapnya.

Wakil Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, kemungkinan RUU tersebut dibahasa dan disahkan pada masa akhir jabatan DPR tahun ini sangat tipis. Sebab, masa sidang sudah tinggal 2 kali. Sedangkan RUU tersebut belum pernah dibahas dan baru diusulkan ke Baleg DPR pada awal Mei 2024.

“Jika tidak ada kegentingan dalam politik, revisi RUU Penyiaran susah untuk disahkan dan diundangkan tahun ini,” tegasnya.

Tags: Aliansi Jurnalis PamekasanBalegDewan PersDPRKebebesanPamekasanPenyiaranPersRevisiRUU
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Hasbi Amrullah

Hasbi Amrullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version