PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 13 korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong ke Polres Pamekasan, Jawa Timur. Terlapor berinisial EDS, diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 17 persen per bulan.
Kuasa hukum para korban, Muhtar Hanafi, mengatakan 13 korban yang saat ini resmi melapor mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 400 juta.
“Sementara yang melapor ada 13 orang ke Polres Pamekasan. Total kerugiannya sekitar Rp 800 juta,” kata Hanafi, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Ia menyebut terdapat sekitar 290 orang yang tersebar di Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dan Sumenep. Mayoritas korban disebut merupakan ibu rumah tangga.
“Kalau secara keseluruhan, estimasi kerugiannya sekitar Rp 3 miliar. Tapi yang sudah resmi melapor melalui kami, baru 13 orang,” ujarnya.
Berdasarkan laporan salah satu korban, tertanggal (14/8/2026) yang ditunjukkan kuasa hukum, investasi tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai dan emas. Dalam salah satu transaksi, korban menyerahkan modal berupa uang dan emas, dengan kesepakatan mendapatkan keuntungan bulanan. Namun, keuntungan dan modal yang dijanjikan kemudian tidak lagi dikembalikan.
Hanafi mengatakan, investasi tersebut ditawarkan dengan mengatasnamakan usaha kuliner dan UMKM, yang dipromosikan melalui media sosial. Salah satunya usaha kuliner Seblak ‘Mams Ipi’.
“Awalnya mereka ditawarkan investasi dengan keuntungan 10 sampai 17 persen per bulan, berikut pengembalian modal. Tetapi kemudian pencairannya macet sampai tiga bulan lebih,” katanya.
Menurut dia, persoalan mulai mencuat sejak pertengahan 2025, ketika para korban tidak lagi menerima hasil investasi dan mengalami kesulitan menarik modal. Bahkan, kata Hanafi, pelaku diduga sempat meminta korban tidak melapor kepada polisi, dengan alasan uang mereka tidak akan kembali jika perkara tersebut diproses secara hukum.
Para korban kini meminta iktikad baik terlapor, untuk mengembalikan dana yang telah mereka investasikan. Muhtar menegaskan, proses hukum pidana tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian kepada korban.
“Kami tetap membuka ruang penyelesaian dan meminta dana korban dikembalikan. Proses pidana tidak berarti kewajiban mengembalikan kerugian menjadi hilang. Jalur hukum perdata juga bisa ditempuh,” pungkasnya.













