• Terkini
  • Trending
  • Semua

13 Orang Pamekasan Jadi Korban Investasi Emas Bodong dan Laba Uang Tunai

2 jam lalu

Pesantren Syekh Abdurrahman Rabah Pamekasan Borong 3 Juara Nasional Bahasa Mandarin

6 jam lalu

Tidak Etis Anggota F-PPP Tinggalkan Forum Tanpa Izin dalam Sidang Paripurna DPRD Pamekasan

17 jam lalu

Peresmian Kopdes Merah Putih di Pamekasan Masih Terkatung-katung

19 jam lalu

Bupati Pamekasan Bakal Hidupkan Kembali Nomor Pengaduan Masyarakat

24 jam lalu

AJP Salurkan Air Bersih, 11 Kecamatan di Pamekasan Jadi Sasaran

2 hari lalu

ASKAB PSAI Pamekasan Resmi Dilantik, Buka Ruang Prestasi Atlet Disabilitas

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Apresiasi Gotong Royong Perbaikan Jalan Desa Mangar Sepanjang 3,5 Kilometer

3 hari lalu

12 Santri Padepokan Kiyai Mudrikah Jajal Baca Kitab Kuning dan Tajwid

3 hari lalu

Antrean BBM di Sejumlah SPBU Pamekasan Karena Konsumen Panik

4 hari lalu

Pertamina Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM karena Ulah Konsumen Sendiri

4 hari lalu

Warga Blumbungan Keluhkan Bau Menyengat dari Gudang Tembakau

4 hari lalu

Kehabisan Kuota Pertalite dan Solar di Pamekasan Picu Antrean di SPBU

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Selasa, September 8, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

13 Orang Pamekasan Jadi Korban Investasi Emas Bodong dan Laba Uang Tunai

Kuasa hukum menyebut total korban sekitar 290 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
8 September 2026
in Hukum, Peristiwa
10 0
0

Kuasa hukum, Muhtar Hanafi, saat mendatangi Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (7/9/2026).

0
SHARES
100
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Sebanyak 13 korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi bodong ke Polres Pamekasan, Jawa Timur. Terlapor berinisial EDS, diduga menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 17 persen per bulan.

Kuasa hukum para korban, Muhtar Hanafi, mengatakan 13 korban yang saat ini resmi melapor mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta. Nilai kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 400 juta.

“Sementara yang melapor ada 13 orang ke Polres Pamekasan. Total kerugiannya sekitar Rp 800 juta,” kata Hanafi, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Ia menyebut terdapat sekitar 290 orang yang tersebar di Pamekasan, Sampang, Bangkalan, dan Sumenep. Mayoritas korban disebut merupakan ibu rumah tangga.

“Kalau secara keseluruhan, estimasi kerugiannya sekitar Rp 3 miliar. Tapi yang sudah resmi melapor melalui kami, baru 13 orang,” ujarnya.

Berdasarkan laporan salah satu korban, tertanggal (14/8/2026) yang ditunjukkan kuasa hukum, investasi tersebut dilakukan dalam bentuk uang tunai dan emas. Dalam salah satu transaksi, korban menyerahkan modal berupa uang dan emas, dengan kesepakatan mendapatkan keuntungan bulanan. Namun, keuntungan dan modal yang dijanjikan kemudian tidak lagi dikembalikan.

Hanafi mengatakan, investasi tersebut ditawarkan dengan mengatasnamakan usaha kuliner dan UMKM, yang dipromosikan melalui media sosial. Salah satunya usaha kuliner Seblak ‘Mams Ipi’.

“Awalnya mereka ditawarkan investasi dengan keuntungan 10 sampai 17 persen per bulan, berikut pengembalian modal. Tetapi kemudian pencairannya macet sampai tiga bulan lebih,” katanya.

Menurut dia, persoalan mulai mencuat sejak pertengahan 2025, ketika para korban tidak lagi menerima hasil investasi dan mengalami kesulitan menarik modal. Bahkan, kata Hanafi, pelaku diduga sempat meminta korban tidak melapor kepada polisi, dengan alasan uang mereka tidak akan kembali jika perkara tersebut diproses secara hukum.

Para korban kini meminta iktikad baik terlapor, untuk mengembalikan dana yang telah mereka investasikan. Muhtar menegaskan, proses hukum pidana tidak menghapus kewajiban pengembalian kerugian kepada korban.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian dan meminta dana korban dikembalikan. Proses pidana tidak berarti kewajiban mengembalikan kerugian menjadi hilang. Jalur hukum perdata juga bisa ditempuh,” pungkasnya.

Tags: Investasi bodongKabupaten PamekasanPenipuan berkedok investasipolres Pamekasan
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version