• Terkini
  • Trending
  • Semua

Kuasa Hukum UPS Palengaan Minta Kejari Kembangkan Penyelidikan Kasus Gadai Emas

2 bulan lalu

Minta Keadilan Pengusaha Rokok Madura Dorong Pemberlakuan SKM Golongan III

2 jam lalu

Tiga Desa Diproyeksikan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Pamekasan

3 jam lalu

Pemkab Pamekasan Serap Aspirasi Pengusaha Tembakau soal Cukai SKM Golongan III

22 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Ancam Laporkan Pengusaha Pamekasan ke Kejaksaan

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Temui Bupati Pamekasan, Bahas Strategi Kejar Target Kepesertaan

2 hari lalu

Polisi Patroli SPBU di Pamekasan, Cegah Penimbunan BBM

3 hari lalu

Dekopinda Pamekasan Siap Dampingi KDKMP, Pembangunan Capai 95 Persen

3 hari lalu

Bupati Pamekasan Tekankan Sinkronisasi Pemerintahan di Hari Otonomi Daerah

3 hari lalu

Pererat Jarak Sosial BIP Santuni 2.000 Anak Disabilitas

4 hari lalu

Bupati Pamekasan Minta Sekolah Perhatikan Anak Penyandang Disabilitas

4 hari lalu

Pelaku Curanmor di Pamekasan Ditangkap Warga, Polisi Amankan di Lokasi

4 hari lalu

Siswa “Intip” Dapur Ketahanan Pangan, BULOG Madura Buka Gudang untuk Edukasi

5 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Kamis, April 30, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Kuasa Hukum UPS Palengaan Minta Kejari Kembangkan Penyelidikan Kasus Gadai Emas

Nilai kliennya hanya dijadikan “tumbal” dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
11 Maret 2026
in Hukum, Pilihan
10 0
0

Kuasa hukum Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Ainor Ridho saat ditemui di Hooki Cafee, Rw. 01, Parteker, Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/3/2026).

0
SHARES
102
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Kuasa hukum Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Ainor Ridho, meminta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mengembangkan penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi yang bermula dari kasus penipuan gadai emas.

Menurut dia, pengembangan penyelidikan diperlukan karena kliennya, Muhammad Baihaqi, dinilai hanya menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.

Saat ini, Baihaqi diketahui tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

“Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Muhammad Baihaqi tidak ikut bersekongkol. Hal itu bahkan diakui langsung oleh Hozizah di dalam persidangan,” paparnya saat ditemui di Hooki Cafee, Rw. 01, Parteker, Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/3/2026).

Ainor menjelaskan, kliennya terseret dalam perkara tersebut karena dianggap menyalahi kewenangan saat memberikan persetujuan pinjaman gadai yang diajukan oleh agen bernama Hozizah.

”Nilai pinjaman yang disetujui, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta,” kata dia.

Namun demikian, ia menilai penyidik seharusnya juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam proses persetujuan pinjaman gadai tersebut.

Menurut Ainor, terdapat beberapa pihak lain dalam struktur organisasi yang memiliki otoritas dalam mekanisme persetujuan pinjaman, antara lain manajer gadai serta mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan.

Ia menjelaskan, dalam sistem persetujuan pinjaman, kewenangan tidak hanya berada di tingkat unit.

Untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp 100 juta hingga Rp 200 juta merupakan kewenangan manajer gadai, sedangkan pinjaman di atas Rp 200 juta menjadi kewenangan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan.

Meski memiliki kewenangan tersebut, kata dia, pihak-pihak tersebut hanya mendapatkan sanksi administratif berupa surat peringatan (SP), dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang bergulir.

“Kenapa mereka tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kewenangannya juga ada,” ujar Ainor.

Selain itu, Ainor juga menyoroti peran kasir di UPS Palengaan yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kepada nasabah.

Menurut dia, jika dana tidak diserahkan sesuai prosedur kepada pihak yang berhak, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Karena itu, ia meminta penyidik untuk menelusuri secara menyeluruh alur persetujuan hingga pencairan dana dalam kasus tersebut.

Ainor mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan. Namun, dalam waktu dekat ia juga akan memberikan batas waktu kepada kejaksaan terkait keputusan pengembangan penyelidikan perkara tersebut.

“Dalam waktu dekat kami tetap mengikuti proses sidang, tetapi kami juga akan memberikan deadline kepada kejaksaan terkait keputusan pengembangan perkara ini,” katanya.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, terutama terkait perbedaan perlakuan terhadap sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan pinjaman gadai.

“Ini menimbulkan pertanyaan, kenapa tiga orang tersebut hanya mendapatkan surat peringatan dan tidak terseret dalam kasus,” tegas Ainor.

Tags: BUMNHozizahInvestasi emasKuasa hukumMentri KeuanganOJKPalengaanPamekasanPegadaian
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version