PAMEKASAN, MADURANET – Kuasa hukum Kepala Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan, Ainor Ridho, meminta Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk mengembangkan penyelidikan dalam perkara dugaan korupsi yang bermula dari kasus penipuan gadai emas.
Menurut dia, pengembangan penyelidikan diperlukan karena kliennya, Muhammad Baihaqi, dinilai hanya menjadi pihak yang dikorbankan dalam perkara tersebut.
Saat ini, Baihaqi diketahui tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Muhammad Baihaqi tidak ikut bersekongkol. Hal itu bahkan diakui langsung oleh Hozizah di dalam persidangan,” paparnya saat ditemui di Hooki Cafee, Rw. 01, Parteker, Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/3/2026).
Ainor menjelaskan, kliennya terseret dalam perkara tersebut karena dianggap menyalahi kewenangan saat memberikan persetujuan pinjaman gadai yang diajukan oleh agen bernama Hozizah.
”Nilai pinjaman yang disetujui, berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 100 juta,” kata dia.
Namun demikian, ia menilai penyidik seharusnya juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar dalam proses persetujuan pinjaman gadai tersebut.
Menurut Ainor, terdapat beberapa pihak lain dalam struktur organisasi yang memiliki otoritas dalam mekanisme persetujuan pinjaman, antara lain manajer gadai serta mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan.
Ia menjelaskan, dalam sistem persetujuan pinjaman, kewenangan tidak hanya berada di tingkat unit.
Untuk pinjaman dengan nilai di atas Rp 100 juta hingga Rp 200 juta merupakan kewenangan manajer gadai, sedangkan pinjaman di atas Rp 200 juta menjadi kewenangan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan.
Meski memiliki kewenangan tersebut, kata dia, pihak-pihak tersebut hanya mendapatkan sanksi administratif berupa surat peringatan (SP), dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sedang bergulir.
“Kenapa mereka tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kewenangannya juga ada,” ujar Ainor.
Selain itu, Ainor juga menyoroti peran kasir di UPS Palengaan yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana kepada nasabah.
Menurut dia, jika dana tidak diserahkan sesuai prosedur kepada pihak yang berhak, maka hal tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Karena itu, ia meminta penyidik untuk menelusuri secara menyeluruh alur persetujuan hingga pencairan dana dalam kasus tersebut.
Ainor mengatakan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan. Namun, dalam waktu dekat ia juga akan memberikan batas waktu kepada kejaksaan terkait keputusan pengembangan penyelidikan perkara tersebut.
“Dalam waktu dekat kami tetap mengikuti proses sidang, tetapi kami juga akan memberikan deadline kepada kejaksaan terkait keputusan pengembangan perkara ini,” katanya.
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut, terutama terkait perbedaan perlakuan terhadap sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan pinjaman gadai.
“Ini menimbulkan pertanyaan, kenapa tiga orang tersebut hanya mendapatkan surat peringatan dan tidak terseret dalam kasus,” tegas Ainor.













