• Terkini
  • Trending
  • Semua

Sengketa Lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Muhammadiyah akan Digugat ke Pengadilan

1 bulan lalu

Menteri Koperasi Akan Jadikan KDKMP Pusat Penyaluran Program Pemerintah

9 jam lalu

Pamekasan Sukses Gelar Puncak Harkop Jatim Ke-79

11 jam lalu
Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

Panitia Harkopnas Jatim Kekurangan Dana Haji Her Sumbang Rp 465 Juta

14 jam lalu

Sarasehan Harkopnas di Pamekasan Soroti Masa Depan Koperasi

1 hari lalu

Warga Palengaan Tolak Pembangunan Indomaret

1 hari lalu

Pasar Murah ke-84 Digelar di Pamekasan, Khofifah Jual Sembako di Bawah Harga Pasar untuk Tekan Inflasi

1 hari lalu

Pemkab Pamekasan Rampungkan Penyusunan BPP Tembakau 2026, Biaya Produksi Dipastikan Naik

1 hari lalu
Ilustrasi Gemini Pinterest.

Kasus Pemerkosaan Anak di Pulau Raas Sumenep Mandeg Keluarga Korban Resah

4 hari lalu

Puluhan ASN, TNI, dan Petugas Pasar Bersihkan Pasar 17 Agustus Pamekasan

4 hari lalu

MBG Running Kembali Harga Sayur Meroket

5 hari lalu

Lima Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dibuka Melalui Manajemen Talenta

5 hari lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

6 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Rabu, Juli 22, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Peristiwa Hukum

Sengketa Lahan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV Muhammadiyah akan Digugat ke Pengadilan

Perselisihan status kepemilikan lahan di Pamekasan kian memanas setelah ahli waris menyiapkan langkah hukum perdata sambil menunggu tindak lanjut aduan masyarakat yang telah dilayangkan ke Polres Pamekasan.

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
13 Juni 2026
in Hukum
10 1
0

Nurul Aini Siska saat melakukan dumas ke Polres Pamekasan, Rabu (3/6/2026).

0
SHARES
105
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris keluarga dengan pihak MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Laden, Kabupaten Pamekasan di bawah naungan Muhammadiah terus bergulir. Pihak ahli waris kini mulai menyiapkan gugatan perdata setelah sebelumnya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan.

Ahli waris, Nurul Aini Siska, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan persoalan tersebut ke Polres Pamekasan pada 3 Juni 2026 lalu. Namun hingga Sabtu (13/6/2026), menurut dia, belum ada langkah pemanggilan terhadap kedua pihak yang bersengketa.

“Masih mengikuti alur dan menunggu respons dari Polres, karena pasti bukan cuma dumas atau laporan saya saja yang sedang dilayani,” kata Nurul.

Di tengah proses itu, Nurul memastikan pihak keluarga juga tengah menyiapkan langkah hukum lain melalui gugatan perdata. Ia menyebut proses pengumpulan bukti saat ini sudah hampir rampung.

“Untuk laporan perdata, kami masih mengumpulkan bukti-bukti kuat. Sekarang sudah siap sekitar 90 persen dan nanti akan kami naikkan ke ranah perdata,” ujarnya.

Nurul menegaskan, langkah hukum yang ditempuh dilakukan karena pihak keluarga meyakini lahan yang dipersoalkan merupakan hak sah ahli waris dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak manapun sejak dahulu.

“Karena memang hak kami sebagai ahli waris dan lahan tersebut memang tidak pernah diperjualbelikan kepada siapa pun, dari zaman ibu masih hidup sampai saya tumbuh dewasa,” tegasnya.

Ia juga membantah dokumen yang sebelumnya diklaim pihak lain sebagai dasar peralihan kepemilikan tanah. Menurut Nurul, dokumen yang disebut sebagai kutipan Letter C justru diduga merupakan data palsu.

“Santai saja, pembuktiannya nanti di pengadilan. Bukti yang mereka beberkan itu kutipan Letter C yang dipalsukan,” katanya.

Lebih lanjut, Nurul mempertanyakan proses administrasi yang menurutnya janggal dalam proses peralihan objek pajak tanah tersebut. Ia menyoroti dugaan penggunaan data keluarga tanpa sepengetahuan ahli waris dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kalau memang dibeli pihak ketiga lalu dihibahkan ke Muhammadiyah, kenapa pihak Muhammadiyah mengelabui semua pihak, baik ahli waris, masyarakat, maupun instansi pemerintah dengan menggunakan data kami tanpa sepengetahuan kami?” ucap Nurul.

Ia juga mempertanyakan keberadaan pihak ketiga yang disebut pernah membeli lahan tersebut.

“Untungnya ahli waris tidak mau hadir ke notaris. Terus mana pihak ketiga yang katanya membeli tanah itu? Kenapa cara mengalihkan SPPT dilakukan dengan cara yang licik dan tidak bermartabat?” lanjutnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pamekasan, Ainor Ridha, menyatakan pihaknya memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa status lahan tersebut telah beralih dari pemilik awal kepada pihak lain sebelum akhirnya dihibahkan kepada Muhammadiyah.

“Kami memiliki bukti lengkap terkait status lahan tersebut. Di data desa juga sudah berubah. Dari yang awalnya tanah milik kakeknya, sudah beralih karena jual beli, lalu pihak yang membeli menghibahkan kepada Muhammadiyah atau yayasan,” kata Ainor.

Menurut Ainor, perubahan status kepemilikan itu dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi desa, khususnya Letter C yang tersimpan di pemerintah desa setempat.

“Coba dicek di Letter C-nya. Di sana sudah ada keterangan dijual dan beralih ke Letter C nomor 923 kalau tidak salah. Itu bisa dicek langsung ke desa,” ujarnya.

Muhammadiyah juga menyayangkan apabila persoalan tersebut harus berujung ke ranah hukum. Ainor mengatakan, pihak yayasan selama ini telah berupaya membangun komunikasi dengan keluarga ahli waris untuk mencari jalan tengah.

“Sepanjang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu itu lebih baik,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak yayasan sebelumnya bahkan telah memindahkan pembangunan kamar mandi yang berada dekat area makam keluarga setelah menerima keberatan dari ahli waris.

“Kami sudah beberapa kali berusaha berkomunikasi dengan keluarga. Bahkan kamar mandi yang berada dekat makam keluarga sudah kami geser lokasi pembangunannya. Menurut kami itu sudah tidak mengganggu dan kami sudah mengikuti saran yang disampaikan,” tutur Ainor.

Meski demikian, lihak Muhammadiyah menyatakan siap apabila sengketa tersebut akhirnya diputuskan melalui jalur hukum.

“Kami siap apabila memang harus menempuh jalur hukum. Namun kami sangat menyayangkan apabila persoalan ini harus sampai ke tahap tersebut,” pungkasnya.

Tags: Disdikbud PamekasanPC Muhammadiah Pamekasanpendidikanpolres PamekasanSengketa Lahan MI dan TK Aisyiyah Bustanul Athfal IV
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version