• Terkini
  • Trending
  • Semua

UMK Pamekasan 2026 Lebih Tinggi dari Usulan

7 bulan lalu

Lima Jabatan Eselon II Pemkab Pamekasan Dibuka Melalui Manajemen Talenta

8 jam lalu

Pendaftar Bazar Harkop Membludak Dekopinda Pamekasan Terapkan Satu Stan untuk Dua UMKM

13 jam lalu

Nelayan asal Pasean Hilang saat Melaut

1 hari lalu
PT Bawang Mas Start Beli Tembakau Usai Upacara 17 Agustus

Haji Her Singgung Uang Negara yang Dikorupsi Agar Dibelikan Tembakau

1 hari lalu

Bulog Madura Serap 5.100 Ton Gabah hingga Pertengahan Juli

1 hari lalu
Tempati Lahan KAI Pemilik Warung di Tlanakan Diusir

Mabes Polri Janji Tangani Keluhan Pemilik Warung di Atas Lahan PJKA

1 hari lalu
Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

Obesitas dan Prehipertensi Jadi Temuan Terbanyak di Pamekasan

2 hari lalu

Polsek Larangan Siapkan Pengamanan Haul Akbar Masyayikh Kembang Kuning

2 hari lalu

Bulog Madura Sasar Pasar Murah hingga Kecamatan

2 hari lalu

UIN Madura Lahirkan Guru Besar Ilmu Falak

3 hari lalu

Ahli Waris Lahan MI dan TK Aisyiyah Bakal Datangi Polres Pamekasan Minta Kejelasan Pengaduan

3 hari lalu
Konsep Otomatis

Inilah Profil Pemenang Duta Batik dan Kacong Cebbing Pamekasan 2026

4 hari lalu
  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Periklanan
  • Login
  • Register
Jumat, Juli 17, 2026
Maduranet.com
  • Home
  • Politik
  • Bola
  • Khazanah
  • Gaya
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
Maduranet.com
Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Bola
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Agama
  • Olahraga
  • Daras
  • Gaya
  • Plesir
  • Kulinari
  • Editorial
Home Pilihan

UMK Pamekasan 2026 Lebih Tinggi dari Usulan

Pemprov Jatim tetapkan UMK Rp 2,52 juta, pengusaha nilai cukup berat

oleh Ahmad Daifi Al Farrozi
25 Desember 2025
in Pilihan
9 1
0

Ilustrasi Gemini Ai

0
SHARES
101
VIEWS

PAMEKASAN, MADURANET — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Menariknya, besaran UMK yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pamekasan, Achmad Sjaifudin, menyampaikan bahwa Pemkab Pamekasan sebelumnya mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.506.330.

“Berdasarkan perimbangan pengusaha dan kesejahteraan bekerja, kami sepakat mengusulkan di angka Rp 2.506.330,” kata Achmad, Kamis (25/12/2025).

Namun dalam keputusan akhir yang ditetapkan pada, Rabu (24/12/2025), Pemerintah Provinsi Jawa Timur  menetapkan UMK Pamekasan 2026 sebesar Rp 2.528.004, atau lebih tinggi sekitar Rp 21 ribu dari angka usulan daerah.

Achmad menjelaskan, kenaikan UMK tersebut ditentukan berdasarkan rumus alfa, yakni indikator tingkat perkembangan perekonomian daerah yang diatur dalam kebijakan pengupahan terbaru.

”Dalam pembahasan UMK, tentu terjadi pertimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja. Perusahaan menginginkan angka seminimal mungkin, sementara pekerja menginginkan semaksimal mungkin,” ungkap Achmad.

Ia menegaskan, keseimbangan antara kedua pihak menjadi hal krusial agar kebijakan upah tidak menimbulkan dampak lanjutan, terutama bagi keberlangsungan usaha.

“Kalau upah terlalu tinggi, kami khawatir kemampuan perusahaan tidak mampu sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, pengusaha juga harus memikirkan kesejahteraan pekerja,” kata Achmad.

Achmad menambahkan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang baru, angka indeks tertentu atau alfa mengalami kenaikan signifikan.

“Angka alfa naik menjadi sekitar 0,5 sampai 0,9, dari sebelumnya di kisaran 0,1 sampai 0,3. Itu merupakan amanat dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Sementara itu, dari kalangan pengusaha, Bagian Pengupahan Apindo Pamekasan, Agus Soeharto, menyebutkan bahwa pihaknya juga mengajukan angka UMK yang relatif mendekati usulan pemerintah daerah.

“Kami dari tim pengupahan mengajukan kenaikan 5,46 persen atau sebesar Rp 2.506.715,59. Itu sudah sangat berat karena kondisi perusahaan yang ada saat ini tidak baik-baik saja,” ujar Agus.

Ia mengaku terkejut karena dalam keputusan akhir, UMK yang disahkan justru lebih tinggi, yakni Rp 2.528.004.

Meski demikian, Apindo Pamekasan memastikan akan tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK tersebut di lapangan.

“Tunggu saja nanti, saya bersama tim pengupahan pada bulan Februari akan memantau ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK,” kata Agus.

Menurut dia, Apindo Pamekasan juga akan melakukan sosialisasi penerapan UMK pada awal Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi ke perusahaan-perusahaan pada Februari.

“InsyaAllah Januari awal sosialisasi, dan Februari verifikasi ke perusahaan,” punkasnya.

Tags: Diskop UMKM PamekasanPamekasanPemprov JatimPengusahaUMK
ShareTweetSendShareShare

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Berhenti berlangganan
Ahmad Daifi Al Farrozi

Ahmad Daifi Al Farrozi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maduranet.com

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Navigate Site

  • Tentang kami
  • Kebijakan Privasi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ditemukan hasil
Tampilkan semua hasil
  • Home
  • Politik
    • Pemerintahan
    • Parlementaria
  • Peristiwa
    • Hukum
    • Kriminal
    • Ekonomi
    • Agama
    • Kesehatan
  • Olahraga
    • Bola
  • Plesir
    • Budaya
    • Gaya
    • Kulinari
  • Daras
  • Editorial

Copyright © 2020 -2025 Maduranet.com.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version