PAMEKASAN, MADURANET — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2026 resmi mengalami kenaikan. Menariknya, besaran UMK yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur justru lebih tinggi dibandingkan usulan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Pamekasan, Achmad Sjaifudin, menyampaikan bahwa Pemkab Pamekasan sebelumnya mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 2.506.330.
“Berdasarkan perimbangan pengusaha dan kesejahteraan bekerja, kami sepakat mengusulkan di angka Rp 2.506.330,” kata Achmad, Kamis (25/12/2025).
Namun dalam keputusan akhir yang ditetapkan pada, Rabu (24/12/2025), Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan UMK Pamekasan 2026 sebesar Rp 2.528.004, atau lebih tinggi sekitar Rp 21 ribu dari angka usulan daerah.
Achmad menjelaskan, kenaikan UMK tersebut ditentukan berdasarkan rumus alfa, yakni indikator tingkat perkembangan perekonomian daerah yang diatur dalam kebijakan pengupahan terbaru.
”Dalam pembahasan UMK, tentu terjadi pertimbangan antara kepentingan perusahaan dan pekerja. Perusahaan menginginkan angka seminimal mungkin, sementara pekerja menginginkan semaksimal mungkin,” ungkap Achmad.
Ia menegaskan, keseimbangan antara kedua pihak menjadi hal krusial agar kebijakan upah tidak menimbulkan dampak lanjutan, terutama bagi keberlangsungan usaha.
“Kalau upah terlalu tinggi, kami khawatir kemampuan perusahaan tidak mampu sehingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Di sisi lain, pengusaha juga harus memikirkan kesejahteraan pekerja,” kata Achmad.
Achmad menambahkan, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang baru, angka indeks tertentu atau alfa mengalami kenaikan signifikan.
“Angka alfa naik menjadi sekitar 0,5 sampai 0,9, dari sebelumnya di kisaran 0,1 sampai 0,3. Itu merupakan amanat dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, dari kalangan pengusaha, Bagian Pengupahan Apindo Pamekasan, Agus Soeharto, menyebutkan bahwa pihaknya juga mengajukan angka UMK yang relatif mendekati usulan pemerintah daerah.
“Kami dari tim pengupahan mengajukan kenaikan 5,46 persen atau sebesar Rp 2.506.715,59. Itu sudah sangat berat karena kondisi perusahaan yang ada saat ini tidak baik-baik saja,” ujar Agus.
Ia mengaku terkejut karena dalam keputusan akhir, UMK yang disahkan justru lebih tinggi, yakni Rp 2.528.004.
Meski demikian, Apindo Pamekasan memastikan akan tetap melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK tersebut di lapangan.
“Tunggu saja nanti, saya bersama tim pengupahan pada bulan Februari akan memantau ke perusahaan-perusahaan terkait penerapan UMK,” kata Agus.
Menurut dia, Apindo Pamekasan juga akan melakukan sosialisasi penerapan UMK pada awal Januari 2026, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi ke perusahaan-perusahaan pada Februari.
“InsyaAllah Januari awal sosialisasi, dan Februari verifikasi ke perusahaan,” punkasnya.













