PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus mempercepat proses pencarian lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat (SR) permanen. Namun, upaya tersebut masih terkendala status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan harga tanah yang dinilai tidak sesuai harga pasar.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta bagian aset dan keuangan daerah bahkan telah menyisir sejumlah wilayah hingga pelosok desa selama lebih dari tiga bulan terakhir untuk mencari lahan yang memenuhi syarat dari pemerintah pusat.
Pada Senin (18/5/2026), tim kembali melakukan survei ke empat titik calon lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan, Prety, mengatakan empat lokasi tersebut berada di Desa Larangan Tokol dan Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Desa Banyupele, Kecamatan Proppo, serta satu lokasi di Kecamatan Palengaan.
“Hari ini kami menjadwalkan survei ke empat lokasi. Dari hasil peninjauan, hanya satu lokasi yang memenuhi syarat, yakni di Desa Larangan Tokol,” ujar Prety, Senin.
Menurut dia, lokasi tersebut dinilai aman dari status LSD serta memiliki tingkat kemiringan tanah yang sesuai ketentuan pembangunan.
“Nanti kami menunggu pihak desa mengirimkan sketsa tanah untuk ditindaklanjuti ke bagian aset dalam proses pembebasan lahan,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi dalam penentuan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat permanen.
Di antaranya bebas dari status LSD, memiliki kemiringan tanah di bawah 10 derajat, akses jalan yang memadai untuk kendaraan besar dan wali murid, serta luas lahan minimal lima hektare.
“Karena nanti alat berat juga harus masuk dan akses untuk wali murid harus mudah. Selain itu, sesuai harapan bapak bupati, lokasi harus bisa dijangkau dari berbagai wilayah di Pamekasan,” ucapnya.
Meski demikian, Prety menegaskan bahwa pedoman utama tetap mengacu pada syarat yang telah ditentukan kementerian.
Ia mengungkapkan, sebelumnya tim juga sempat menemukan lokasi yang dinilai cocok di Desa Bicorong. Namun, lokasi tersebut akhirnya tidak lolos pada tahap penilaian aset karena harga tanah mengalami kenaikan hingga 200 persen dari harga awal.
“Selama lebih dari tiga bulan kami terus mencari lokasi yang cocok. Tantangan utamanya memang banyak lahan masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD),” katanya.
Sementara itu, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset (BPKAD) Kabupaten Pamekasan, Ardika, mengatakan penentuan harga tanah dilakukan bersama pihak ketiga dari Surabaya untuk menghindari praktik mark up dalam pembebasan lahan.
“Kami bekerja sama dengan jasa penilai publik dari luar daerah karena di Pamekasan belum ada. Jadi harga yang keluar benar-benar disesuaikan dengan harga pasar dan tidak subjektif,” ujarnya.
Menurut Ardika, langkah tersebut dilakukan agar proses pengadaan lahan tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, Ketua Tim Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pamekasan, Lukman Hakim, menyampaikan bahwa sementara waktu siswa Sekolah Rakyat asal Pamekasan akan ditempatkan di Kabupaten Sampang.
Hal itu dilakukan sambil menunggu proses penyelesaian lahan dan pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat di Pamekasan rampung.
“Karena lahan di Pamekasan belum selesai, sementara murid Sekolah Rakyat akan ditempatkan dulu di Sampang,” katanya.
Saat ini, kegiatan Sekolah Rakyat Menengah Pertama 29 Pamekasan diketahui masih menempati gedung eks Akademi Keperawatan di Jalan Jokotole Indah, Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, dengan status sewa.













