PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengklaim polemik lahan SDN Tamberu 2, Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, kini telah selesai setelah lokasi baru sekolah ditetapkan di atas tanah milik pemkab.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto, mengatakan langkah relokasi itu diambil untuk mengakhiri konflik berkepanjangan terkait status lahan sekolah yang sebelumnya disinyalir bersengketa.
“Lahan baru sudah ditentukan dan berada di tanah milik Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang lokasinya tidak jauh dari tempat sebelumnya,” kata Basri, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, keputusan tersebut menjadi solusi agar aktivitas belajar mengajar tidak lagi terganggu persoalan sengketa lahan.
Selain relokasi, SDN Tamberu 2 juga disebut mendapat bantuan program Revitalisasi Sekolah dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk pembangunan enam ruang kelas baru.
“Alhamdulillah, SDN Tamberu 2 mendapatkan bantuan revitalisasi enam ruang kelas. Kami juga mengupayakan toilet dan sebagainya, namun sejauh ini yang disepakati bantuan kelas tersebut,” ujarnya.
Ia memastikan para siswa kini tidak perlu lagi khawatir terhadap ancaman penyegelan sekolah seperti yang sempat terjadi sebelumnya.
Basri menjelaskan, penyelesaian polemik lahan sekolah menjadi salah satu fokus Disdikbud Pamekasan menjelang pelaksanaan puncak Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 yang akan digelar di Stadion Gelora Ratu Pamelingan Madura (SGRMP) 26 Mei nanti.
Menurut dia, pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada lagi persoalan aset dan hibah sekolah yang berpotensi memunculkan konflik di kemudian hari.
“Sebagai tuan rumah Hardiknas, kami punya tujuan khusus, salah satunya menyelesaikan semua lahan sekolah yang statusnya hibah agar konflik serupa tidak terulang,” katanya.
Ia mengungkapkan, persoalan serupa juga masih ditemukan di sejumlah sekolah tingkat SMP di Pamekasan.
“Tingkat SMP ada sekitar 40 lahan yang sifatnya hibah dari masyarakat,” ucapnya.
Dari jumlah tersebut, kata Basri, sebagian keluarga penghibah telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di sekolah terkait sebagai bentuk penghargaan atas hibah lahan yang diberikan.
“Sebanyak 36 di antaranya keluarganya sudah diangkat ASN di sekolah tersebut. Sisanya juga sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” katanya.
Basri menegaskan, secara yuridis pemerintah daerah menilai persoalan hibah seharusnya tidak lagi menimbulkan sengketa karena hak-hak keluarga penghibah telah dipenuhi.
“Ketika rapat dengan dewan, kami sampaikan lebih baik menempuh jalur hukum karena Pemkab Pamekasan sudah memenuhi hak mereka,” ujarnya.
Ia menilai perubahan pola pikir generasi penerus keluarga penghibah menjadi salah satu faktor munculnya sengketa lahan sekolah.
“Orang tua atau sesepuh mereka dulu menghibahkan tanah dengan ikhlas untuk pendidikan. Namun di generasi sekarang pola pikirnya mulai berubah,” katanya.
Meski demikian, Pemkab Pamekasan menargetkan seluruh persoalan aset sekolah dapat diselesaikan dalam masa pemerintahan saat ini.
“Keinginan bapak bupati jelas, jangan sampai pemerintahan sekarang mewariskan konflik untuk pemimpin berikutnya. Kami targetkan semua persoalan ini selesai dan clear,” pungkasnya.













