PAMEKASAN, MADURANET – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mewacanakan pembentukan kampung antinarkoba sebagai upaya memperkuat pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tingkat masyarakat.
Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data wilayah-wilayah yang akan menjadi target pembentukan kampung antinarkoba.
Ia menjelaskan, program tersebut disebut bukan hal baru, melainkan upaya menghidupkan kembali kebijakan yang pernah dijalankan dan dinilai cukup berhasil.
“Kami akan menghidupkan kembali apa yang sudah pernah kami laksanakan dan berhasil cukup bagus, yaitu membuat kampung antinarkoba,” kata Bupati Pamekasan, Senin (12/1/2026).
Ia mengakui, sejauh ini evaluasi antara pemkab dengan kepolisian dan aparat penegak hukum masih sebatas komunikasi. Ke depan, pengawasan akan dipertebal, terutama di wilayah-wilayah yang dinilai paling rentan.
“Kami masih mendata titik-titik mana yang rawan dan pengawasan itu tidak boleh kendur,” tegasnya.
Data kepolisian menunjukkan, sepanjang 2025 Polres Pamekasan mengungkap 80 kasus penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut turun dibandingkan 2024 yang mencapai 91 kasus atau menurun sekitar 12,09 persen. Penurunan ini kerap dibaca sebagai indikasi membaiknya upaya penindakan.
Namun, di balik penurunan jumlah kasus, terjadi anomali pada jumlah pelaku. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus mengungkapkan, jumlah tersangka justru meningkat dari 117 orang pada 2024 menjadi 130 orang pada 2025, atau naik 11,11 persen.
“Dari total 130 tersangka, mayoritas merupakan pengedar. Sebanyak 119 orang berstatus pengedar, sementara pengguna hanya 11 orang,” ujar Agus saat konferensi pers akhir tahun di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (29/12/2025).
Secara demografis, tersangka didominasi laki-laki, yakni 125 orang, sementara perempuan lima orang. Dari sisi usia, terdapat tiga tersangka di bawah umur dan 127 orang dewasa. Rata-rata tingkat pendidikan tersangka adalah lulusan SMA, dengan latar belakang pekerjaan mayoritas sektor swasta.
Dalam penyampaiannya, pemetaan tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan Kecamatan Pamekasan sebagai wilayah dengan kasus tertinggi, mencapai 31 kasus.
Angka ini, lanjutnya, jauh melampaui kecamatan lain, seperti Pademawu (9 kasus), Tlanakan (7 kasus), Proppo dan Palengaan (masing-masing 6 kasus), serta Larangan (5 kasus).
“Selain itu, ada dua kasus yang melibatkan wilayah Kabupaten Sampang, menandakan peredaran narkoba bersifat lintas daerah,” kata Agus.
Sepanjang 2025, Polres Pamekasan menyita barang bukti berupa sabu seberat 349,96 gram, obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 10.421 butir, serta pil inex 76,5 butir. Dari sisi penyelesaian perkara, 61 kasus telah masuk tahap II, dua kasus dihentikan melalui restorative justice, sementara 17 kasus masih dalam proses penyidikan.













