PAMEKASAN, MADURANET – Sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penggunaan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan terus bergulir. Terbaru, akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Agung Fakhruzy, angkat bicara soal polemik tersebut.
Menurutnya, secara regulatif Pokir merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPRD dalam menjaring aspirasi masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa anggaran besar yang dialokasikan melalui skema Pokir berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Pokir itu sah. Itu bentuk kontribusi DPRD sebagai representasi rakyat. Tapi harus dijalankan dengan transparan dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” tegas Agung saat dikonfirmasi via WhatsApp, Ahad (20/7/2025).
Agung menyebutkan, Pokir seharusnya lahir dari hasil reses anggota dewan, bukan dari kepentingan elit atau proyek titipan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga.
“Selama ini yang menjadi masalah bukan Pokirnya, tapi praktiknya. Kalau dipakai untuk kegiatan fiktif, proyek pesanan, atau hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik, maka ini jelas bentuk penyimpangan,” tambahnya.
Ia pun mendukung rekomendasi KPK agar Pemkab Pamekasan menyusun kertas kerja verifikasi dan validasi secara detail terhadap semua program yang dibiayai dari Pokir. Tujuannya agar seluruh kegiatan benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan bukan agenda tersembunyi.
“Verifikasi akan menyaring usulan yang tidak relevan, dan validasi membantu melihat urgensinya di lapangan. Itu penting untuk mencegah pemborosan dan konflik kepentingan,” kata sekretaris Prodi HTN UIN Madura tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana aspirasi, mengingat pada 2024 tercatat Rp106 miliar dana pokir DPRD Pamekasan digunakan, dan tahun 2025 mencapai Rp55 miliar.
“Anggaran sebesar itu bisa menjadi ladang basah jika tidak dikawal dengan baik,” ujarnya.
Agung menggarisbawahi bahwa pokir akan tetap relevan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat selama dijalankan akuntabel.
“Tapi kalau digunakan untuk kepentingan sempit dan tidak berdampak luas, maka masyarakat yang akan jadi korban,” paparnya.
Kritik serupa datang dari organisasi mahasiswa. Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Muhibb Mardhaqus, menyampaikan keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran pokir.
“Kami sangat menyayangkan apabila dana sebesar itu tidak dikawal dengan baik. Ini menyangkut kepercayaan publik dan menyangkut pembangunan masyarakat secara langsung,” kata Muhibb.
Menurutnya, jika tak diawasi secara ketat, pokir justru bisa menjadi pintu masuk praktik korupsi politik, proyek fiktif, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
“Hal tersebut memang tidak melawan hukum, namun perlu jadi catatan bersama,“ pungkasnya.













